Pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan di Purbalingga Diperpanjang
Editor: Koko Triarko
PURBALINGGA – Dalam proses rekrutmen tahap pertama yang dilaksanakan tanggal 16-22 Februari 2020, masih ada 64 desa/kelurahan di Kabupaten Purbalingga yang belum memenuhi kuota minimal 3 orang pendaftar untuk calon panitia pengawas pemilu (Panwaslu) desa/kelurahan. Karenanya, pendaftaran pada 64 desa/kelurahan tersebut diperpanjang hingga 4 Maret mendatang.
Anggota Bawaslu Purbalingga Divisi SDM dan Organisasi, Setiawati, mengatakan 64 desa yang belum memenuhi kuota minimal jumlah pendaftar tersebut tersebar di 10 kecamatan. Yaitu, Kecamatan Kejobong ada 9 desa, Kaligondang ada 6 desa, Purbalingga ada 3 desa, Kutasari ada 7 desa, Padamara ada 4 desa, Kertanegara ada 4 desa, Mrebet ada 12 desa, Pengadegan ada 5 desa, Bobotsari ada 8 desa dan Rembang ada 5 desa.
“Kita harapkan dalam perpanjangan waktu yang tinggal tiga hari ini, 64 desa tersebut bisa memenuhi kuota minimal 2 orang pendaftar,” kata Setiawati, Minggu (1/3/2020).
Untuk memaksimalkan pendaftaran, pada Minggu ini, Bawaslu Purbalingga juga tetap membuka pendaftaran. Sebab dari data terakhir sampai dengan Sabtu (29/2/2020) malam, masih banyak kecamatan yang pendaftarnya nihil.
Seperti Kecamatan Purbalingga, Padamara, Mrebet, Pengadegan, Kertanegara dan Rembang, masih nihil.
Sementara untuk Kecamatan Kutasari sudah ada 4 orang pendaftar, Kecamatan Kaligondang ada 2 pendaftar, Kecamatan Bobotsari ada 2 pendaftar dan Kecamatan Kejobong baru satu pendaftar.
“Untuk menghadapi pilkada tahun ini, kita membutuhkan 239 panwaslu desa/kelurahan yang tersebar di 18 kecamatan,” terangnya.
Lebih lanjut Setiawati menjelaskan, dasar dari perpanjangan masa pendaftaran panwaslu desa/kelurahan ini yaitu Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Tahun 2020, terhadap Kelurahan/Desa yang belum memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan.