BEKASI – Mempertegas Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya Pemerintah dan MUI Kota Bekasi, membuat imbauan secara resmi, meminta warga untuk salat di rumah. Imbauan tersebut berlaku hingga dua pekan ke depan.
Meski sudah ada imbauan resmi pantauan Cendana News di beberapa masjid di Kota Bekasi masih terlihat menggelar salat Jumat (20/3/2020).
Beberapa masjid masih dipadati jamaah sekitarnya meskipun secara resmi Pemkot dan MUI telah membuat imbauan melalui video dan edaran agar beribadah di kediaman masing-masing.
Mengacu keterangan resmi bersama Wali Kota, Ketua MUI Bekasi, Mir’an Syamsuri, sudah mengimbau khususnya umat Islam di wilayah setempat untuk tidak melaksanakan ibadah secara berjamaah, agar dilaksanakan saja di kediaman masing-masing. Hal tersebut merujuk pada fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.
“Saat ini di Kota Bekasi dalam kondisi siaga Covid 19, dengan terjadinya penyebaran virus Corona yang sudah amat dahsyat, “ujar Mir’an Syamsuri bersama Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi didampingi Kapolres Metro Bekasi, Dandim 0507 Bekasi serta Ketua DMI setempat, Jumat (20/3/2020).
Ketua MUI Kota Bekasi mengajak seluruh warga Bekasi bertawakal pada Allah SWT. Bahwa segala musibah dari-Nya, namun ikhtiar merupakan kewajiban, maka pemerintah Kota Bekasi berharap agar aman, dan selamat dari keadaan yang sangat mengkhawatirkan.
Ia juga mengimbau seluruh ulama dan tokoh agama lain memberi edukasi ke masyarakat agar mengerti situasi yang terjadi saat ini.
“Atas nama MUI kepada seluruh umat Islam yang ada, para tokoh, para ulama, agar supaya menunda setiap kegiatan-kegiatan yang sifatnya jamaah, baik di masjid, di majelis taklim, dan tempat-tempat lainnya, dalam rangka menjaga masyarakat kita, dan agar supaya kita diselamatkan oleh Allah SWT,” tegasnya.
Sebelumnya, saat rapat bersama para ulama, pagi ini menyepakati kegiatan keagamaan yang sifatnya berkumpul untuk ditunda. Penundaan itu terjadi hingga dua minggu ke depan.
“Semua sudah menyepakati bahwa kegiatan peribadatan yang diselenggarakan secara bersama-sama di rumah ibadah untuk ditunda hingga kondisi memungkinkan. Untuk sementara waktu kita lakukan selama dua pekan ke depan. Nanti kita pantau kondisinya dua minggu lagi,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menambahkan.

Sementara Ketua Dewan Masjid Indonesia, Provinsi Jawa Barat, KH. Ahmad Sidiq juga mengimbau agar umat muslim menyelenggarakan kegiatan ibadah di rumah dan mentaati keputusan bersama pemerintah bersama MUI.
“Untuk melaksanakan ibadah di rumah, karena harus menjaga kesehatan. Ini harus ditaati,” tutupnya.
Pantauan di lapangan saat pelaksanaan salat Jumat, sejumlah masjid masih dipadati jamaah. Tapi terlihat mereka sudah berhati-hati, dengan tidak bersalaman seperti lazimnya. Terpantau tidak ada aktivitas bersalaman antara jamaah.
Bahkan di masjid Jami Siti Santri, Jati Asih Kota Bekasi, jamaah terlihat menerapkan social distance, yakni menjaga jarak duduk. Untuk tidak bersentuhan dengan jamaah lainnya.
Katib Jumat pun menyampaikan pesan terkait virus Corona dan meminta masyarakat waspada dengan berdoa, lebih banyak beristigfar atas cobaan musibah yang tengah melanda Indonesia.
“Semua memang sudah takdir Allah, dan umat Islam harus percaya karena termaktub dalam rukun Islam kelima. Tapi umat wajib ikhtiar agar kondisi lebih baik, salah satunya mengikuti anjuran MUI,” tukasnya dalam khotbah.