Pandemi Corona, Pemerintah Larang ‘Leasing’ Teror ‘Driver’ Ojol
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Di tengah situasai darurat Covid-19 yang menghantam berbagai sektor ekonomi nasional, pemerintah kembali akan menerbitkan stimulus lanjutan dalam rangka meminimalisir dampak negatif pandemi tersebut.
Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah pada stimulus lanjutan itu adalah para pelaku industri informal, khususnya pengemudi (driver) ojek online (ojol) yang diprediksi mengalami penurunan income pasca pemberlakuan social distancing.
Meski paket stimulus itu belum utuh, namun Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah akan memberlakukan relaksasi leasing motor untuk ojol, berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor, khususnya driver ojol selama satu tahun.
“Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online,” terang Airlangga via video conference usai menggelar rapat terbatas dengan Menkeu, Gubernur BI dan Ketua OJK, Jumat (20/3/2020) di Jakarta.
Kemudian, Airlangga menyatakan, bahwa pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang memberikan kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa terkait upaya penanggulangan Covid-19.
“Di antaranya poses pengadaan barang dan jasa (pelelangan), proses importasi pemasukan barang dari luar negeri, proses distribusi dan penyaluran barang ke seluruh wilayah terdampak, dan proses lainnya untuk mendukung kemudahan dan kelancaran barang,” jelas Airlangga.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani melanjutkan, dari sisi keuangan, pemerintah juga akan memberlakukan relaksasi pembayaran bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan akhir tahun 2020.
“Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk menanggung pembayaran bunga KUR sebesar 6 persen sampai akhir tahun 2020,” ungkap Menkeu.
Lebih lanjut, Bank Indonesia (BI) juga telah menurunkan suku bunga, Giro Wajib Minimum (GWM) valas, GWM rupiah, dan intervensi di pasar valas maupun pasar uang.
Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendukung agenda stimulus pemerintah dengan menerbitkan Peraturan OJK untuk relaksasi Non Performing Loan (NPL) dan restrukturisasi kredit termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M) dan KUR sebagai akibat Covid-19.