Mahfud MD: Ideologi Kesepakatan Manusia dalam Bernegara
Editor: Makmun Hidayat
“Misalkan orang mau beribadah walaupun tidak ada undang-undang nya, silakan saja dilaksanakan. Asal bukan hukum eklektik tadi. Saudara mau jual beli menurut hukum Islam, boleh tidak? Boleh. Negara melindungi tapi tidak mewajibkan,” tukasnya.
Begitu pula tambah dia, jika kita ingin ikut hukum perbankan menurut Islam, diperbolehkan. Negara juga membentuk namanya Bank Muamalat, yaitu bank syariah pertama di Indonesia.
“Tapi kalau tidak ikut hukum perbankan Islam, juga boleh nggak apa-apa. Wong saya yakin KH Cholil Nafis (Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat) dan Pak Nazamuddin Ramli (Wasekjen MUI) kalau dibuka dompetnya, pastikan kartu kreditnya bank konvensional. Meskipun ada syariah juga, tapi bank konvensional mungkin lebih dominan,” kata Mahfud disambut gelak tawa peserta kaderisasi Dai.
Sehingga kenyataannya, kita semua tidak menggunakan hukum Islam seluruhnya. “Misalnya pinjam utang? Apakah sesuai dengan Islam misalkan dicatat, saya yakin belum tentu semuanya menjalankan. Saya kalau jual beli pakai khiyar majelis? Boleh, sah juga. Karena itu hukum perdata. Perdata itu nggak usah diundangkan berlaku kok,” pungkasnya.