Mahfud MD: Ideologi Kesepakatan Manusia dalam Bernegara

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, ideologi adalah kesepakatan manusia  tentang pedoman hidup bersama dalam bernegara, bukan beragama. Oleh karena itu kata dia, kalau kita tunduk pada ideologi dalam konteks bernegara, bukan dalam konteks beragama.

“Ideologi adalah kesepakatan tentang berbagai kebenaran falsafat. Hidup itu kan banyak kebenaran falsafatnya, kejawen punya kebenaran sendiri, begitu pula dengan Islam, dan Kristen berbeda-beda padahal ingin bersatu, maka diciptakanlah ideologi Pancasila,” ujarnya.

Sehingga jelas dia, nanti dalam hidup bernegara ada yang diatur oleh negara melalui ideologi dan konstitusi. Juga ada yang tidak diatur negara, tapi dilindungi oleh negara. Seperti beragama itu tidak diatur oleh negara hukumnya, tetapi dilindungi oleh negara bagi orang yang melaksanakan ajaran agama.

“Saya contohkan, kita naik haji, itu hukum agama tetapi itu nggak diwajibkan oleh negara. Ndak ada orang wajib naik haji kata negara, ndak ada tapi itu agama yang mengatakan orang Islam wajib naik haji. Maka negara membuat undang-undang haji untuk melindungi orang orang yang berhaji. UU itu bukan mewajibkan haji,” ungkapnya.

Begitu juga dengan zakat itu wajib hukumnya, tapi itu bukan hukum negara. Oleh sebab itu tidak ada negara mewajibkan masyarakatnya zakat.

“Negara itu mewajibkan pajak. Kalau orang beragama ingin melaksanakan zakat, negara melindungi dengan UU Zakat. Tapi orang nggak zakat nggak apa-apa menurut negara. Tapi menurut agama itu dosa,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, negara dan ideologi Pancasila itu bisa disebut sebagai kesepakatan (mitsaqan ghaliza). Dalam al-Quran ada perjanjian, pernikahan, perjanjian nabi dengan Tuhannya.

“Sehingga perjanjian negara dengan darul mitsaq. Darul ahdi syahadah kata Muhammadiyah. Nah, di agama menjalankan kesepakatan itu wajib, melanggar kesepakatan itu khianat kecuali ada kesepakatan baru,” urainya.

Sekarang sebut dia, apa negara dan agama dalam ideologi Pancasila? Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Negara agama itu di dalam konstitusi menyatakan hanya satu agama dalam negara. Saudi Arabia, Vatikan itu satu agama, disebut pula negara agama. Indonesia bukan negara agama, tapi juga bukan negara sekuler. Indonesia satu negara  yang tidak hampa agama. Sehingga yang ada adalah himpunan nilai nilai (prismatik).

“Dulu ketika Indonesia akan merdeka, Bung Karno muncul dengan pernyataan, pokoknya ketika Indonesia merdeka tidak ada urusan agama. Agama jika bersama negara itu hancur. Lihat tuh, khilafah-khilafah itu hancur, kata bung Karno,” ucapnya.

Bung Karno juga mengatakan, mengapa Turki memisahkan agama dan negara. Karena negara tersebut menginginkan agama itu harus maju, tidak boleh mengurus negara.

“Terjadi perdebatan panjang, akhirnya kesepakatan muncul.  Nggak mungkin kita menganggap agama omong kosong. Natsir juga sama, akhirnya ketemu di tengah,” ujarnya.

Sehingga kesepakatan itu, negara tidak memberlakukan hukum agama, tetapi melindungi warga negara untuk menjalankan ibadah menurut setiap agamanya.

“Bukan memberlakukan, tapi memperoktesikan. Sehingga ajaran agama di parlemen diadu,  kemudian lahirlah hukum nasional, lahirkan konstitusi sebagai kesepakatan,” paparnya.

Terus bagaimana hukum yang tidak lolos? Ini menurutnya, menjadi kesadaran di bidang keperdataan.

“Misalkan orang mau beribadah walaupun tidak ada undang-undang nya, silakan saja dilaksanakan. Asal bukan hukum eklektik tadi. Saudara mau jual beli menurut hukum Islam, boleh tidak? Boleh. Negara melindungi tapi tidak mewajibkan,” tukasnya.

Begitu pula tambah dia, jika kita ingin ikut hukum perbankan menurut Islam, diperbolehkan. Negara juga membentuk namanya Bank Muamalat, yaitu bank syariah pertama di Indonesia.

“Tapi kalau tidak ikut hukum perbankan Islam, juga boleh  nggak apa-apa. Wong saya yakin KH Cholil Nafis (Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat) dan Pak Nazamuddin Ramli (Wasekjen MUI)  kalau dibuka dompetnya, pastikan kartu kreditnya bank konvensional. Meskipun ada syariah juga, tapi bank konvensional mungkin lebih dominan,” kata Mahfud disambut gelak tawa peserta kaderisasi Dai.

Sehingga kenyataannya, kita semua tidak menggunakan hukum Islam seluruhnya. “Misalnya pinjam utang? Apakah sesuai dengan Islam misalkan dicatat, saya yakin belum tentu semuanya menjalankan. Saya kalau jual beli pakai khiyar majelis? Boleh, sah juga. Karena itu hukum perdata. Perdata itu nggak usah diundangkan berlaku kok,” pungkasnya.

Lihat juga...