Larangan Sementara Umrah Berlaku Hingga 13 Maret 2020

Jamaah haji yang telah tiba di tanah air. -Foto: ANTARA

TANJUNGPINANG – Larangan sementara untuk ibadah umrah di Makkah dan Madinah oleh Pemerintah Arab Saudi, berlaku mulai 26 Februari 2020 hingga 13 Maret 2020.

“Pelarangan itu tertera di dalam surat edaran yang dikirim Arab Saudi kepada seluruh biro travel umrah di seluruh dunia,” kata Direktur Utama Ramanda Tour Travel Tanjungpinang, Kepri, Dedi Sanjaya, di Tanjungpinang, Sabtu (29/2/2020).

Dedi menyebut, perusahaannya termasuk salah satu yang menerima surat edaran tersebut. Surat diterima melalui email secara langsung dari Arab Saudi, pada Rabu (26/2/2020) malam. Pelarangan ini dibuat Arab Saudi, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona dari jemaah umrah. “Belakangan ini virus telah menyebar ke beberapa negara,” sebut Dedi.

Surat edaran pemerintah Arab Saudi terkait larangan umrah mulai tanggal 26 Februari 2020 sampai 13 Maret 2020 – Foto Ant

Dedi mengaku masih menunggu pemberitahuan lanjutan dari Arab Saudi, terkait apakah penerbangan umrah akan kembali dibuka per 14 Maret 2020. Namun demikian, larangan tersebut juga berpotensi kembali diperpanjang. “Harapan kami, mudah-mudahan 14 Maret 2020 penerbangan ke Arab Saudi sudah dibuka lagi,” tuturnya.

Pria yang juga Ketua Forum Silaturahmi Travel Umrah Pulau Bintan (Tanjungpinang-Bintan) itu menyebut, sejauh ini pelarangan umrah Arab Saudi belum berdampak pada kerugian bagi jemaah setempat. Alasannya, jemaah umrah yang akan berangkat ke Arab Saudi, khususnya yang melalui jasa perusahaannya dijadwalkan terbang pada periode 16 Maret, 6 April, 20 April, dan 15 Mei 2020 mendatang. “Jadi tak ada kerugian, karena mereka belum berangkat,” tuturnya.

Lihat juga...