JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil mantan Kepala Pusat Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset (AKPA) Kemendagri Rizari dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN Kabupatan Gowa pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.
Rizari dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011 Dudy Jocom (DJ).
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ terkait tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Dudy, yakni Direktur PT Cakra Manggilingan Jaya Priyono dan Direktur PT Timur Mas Abadi Marwatiningsih.
KPK pada 10 Oktober 2018 telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua gadung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pada 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenaIannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.
Selanjutnya dilakukan pertemuan di sebuah kafe di Jakarta. Diduga sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.