Karantina Wilayah Terbatas Resmi Diberlakukan di Kota Tegal

TEGAL — Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, resmi melakukan karantina wilayah terbatas selama empat bulan ke depan dengan menutup sebanyak 35 ruas jalan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona baru atau COVID-19.

Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah, mengatakan bahwa rute penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas sudah dibuat oleh Dinas Perhubungan bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Tegal.

“Sebanyak 35 ruas jalan yang kami tutup dari 49 jalan yang diajukan oleh Pemkot Tegal,” kata Kapolres AKBP Siti Rondhijah di Tegal, Senin (30/3/2020).

Ia yang didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Bakti Kautsar mengatakan pemkot hanya mengajukan 1 pintu ruas jalan untuk jalur masuk dan keluar kendaraan namun oleh Polresta Tegal disarankan 4 titik pintu.

“Setelah kami koreksi (pengajuan satu pintu, red.) menjadi 4 pintu ruas jalan untuk keluar dan masuk kendaraan. Namun, 1 pintu dikhususkan untuk jalur keluar masuk kendaraan bermotor roda dua karena lokasi berdekatan dengan pasar,” katanya.

Ia mengatakan setiap warga yang akan masuk di 4 titik pintu akan dilakukan pengecekan kondisi kesehatannya oleh petugas kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

“Ada rekomendasi pengecekan terhadap kondisi kesehatan warga yang akan masuk dan keluar di 4 titik pintu ruas jalan,” katanya.

Penutupan jalan yang diajukan Pemerintah Kota Tegal, kata dia, telah dikoreksi berdasarkan analisa dampak lalu lintas (Andalalin) dan pengalihan arus lalu lintas kendaraan di Kota Tegal.

“Kami melakukan hal itu guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya konflik dan gangguan kamseltibcar lalu lintas selama diberlakukannya isolasi wilayah terbatas di Kota Tegal,” katanya.

Lihat juga...