Kalsel Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalsel, Abdul Haris (tengah), dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Selatan, saat mengumumkan penetapan Kalsel berstatus tanggap darurat, Sabtu (21/3/2020) – Foto Ant

BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meningkatkan status daerahnya, dari siaga darurat menjadi tanggap darurat COVID-19.

Pengumuman peningkatan status tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalsel, Abdul Haris, didampingi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Sabtu (21/3/2020).

Peningkatan status tersebut sebagai langkah antisipasi, setelah ada dua provinsi tetangga, yaitu Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, dinyatakan ada warganya yang positif terjangkit COVID-19. “Meskipun hasil dari enam spesimen yang dikirim belum diterima hasilnya oleh Pemprov Kalsel, sehingga belum ada pernyataan positif atau negatif, namun pemerintah mempertimbangkan aspek psikologis masyarakat terkait kasus di Kaltim dan Kalteng yang sudah ada positif corona,” katanya.

​​Setelah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), diputuskan Kalsel menjadi daerah tanggap darurat. Selanjutnya, pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten yang berbatasan dengan dua provinsi itu, Kalteng dan Kaltim, akan melakukan penyaringan kepada masyarakat yang akan masuk Kalsel.

Untuk pelaksanaan penyaring, telah dikoordinasikan dengan Kalteng dan Kaltim. “Screning akan dilakukan pada jalur darat dan sungai, khusus di dua kabupaten perbatasan. Upaya tersebut telah kami koordinasikan dengan dua pemerintah daerah bersangkutan,” katanya.

Bila dalam penyaringan ditemukan ada yang terindikasi COVID-19, dan bila warga tersebut adalah warga Kaltim atau Kalteng, akan dikembalikan ke provinsi masing-masing. Dan apabila merupakan warga Kalsel akan langsung dilakukan penanganan.

Lihat juga...