Dorong Investasi, Bea Cukai Jateng Permudah Layanan Fiskal
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
SEMARANG — Fasilitas penangguhan bea masuk kepada perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat, menjadi daya tarik bagi perusahaan untuk menanamkan investasinya di Indonesia.
Sejalan dengan itu, penanaman investasi perusahaan baru, akan mendorong terbukanya lapangan pekerjaan, sehingga berdampak ekonomi positif bagi masyarakat sekitar dan daerah.
Hal tersebut mendorong Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, mempercepat dan mempermudah pemberian fasilitas fiskal kepada perusahaan. Salah satunya menerbitkan perijinan Fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Wanho Industries Indonesia (PT WII), kurang dari satu jam setelah perusahaan presentasi proses bisnisnya di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Semarang, Kamis (12/3/2020).
“Fasilitas Kawasan Berikat ini diberikan kepada perusahaan, sebagai partisipasi Bea Cukai dalam mendorong ekspor dan investasi di Jateng-DIY. Diharapkan fasilitas yang telah diberikan ini, dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mengembangkan perusahaan dan ekonomi,” papar Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Amin Tri Sobri di sela kegiatan.
Dipaparkan, pemberian izin kepada PT WII tersebut penerbitan perijinan fasilitas Kawasan Berikat yang ke-6 di 2020. “Hal ini juga sesuai dengan arahan Menteri Keuangan, di Kantor Gubernur Jateng beberapa waktu lalu, yang membahas strategi agar mampu mewujudkan pertumbuhan ekonomi Jateng hingga 7 persen. Bea Cukai Jateng DIY terus berupaya ikut mendorong ekspor dan investasi,” tandasnya.
Sementara, Direktur PT WII Andrew R Tuah, menyampaikan pihaknya mendapat arahan langsung dari Wanho Holding di Tiongkok, untuk mengajukan penggunaan fasilitas Kawasan Berikat kepada Bea Cukai.