Dinkes Jabar Jelaskan Prosedur Mengurus Jenazah Terinfeksi Covid-19

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BANDUNG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memegang dua prinsip dalam pemulasaran jenazah terinfeksi COVID-19, yakni menghormati jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari infeksi.

“Kami sudah menyusun prinsip dan ketentuan umum pemulasaran jenazah infeksius. Pertama, memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam sebelum dilakukan perawatan jenazah,” ungkap Berli Hamdani, Kepala Dinkes Jabar, Sabtu (28/3/2020).

Kemudian, menerapkan kewaspadaan standar yakni memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung. Namun demikian tentunya tidak mengabaikan etika, budaya, dan agama yang dianut jenazah.

“Lalu, semua lubang-lubang tubuh ditutup dengan kasa absorben dan diplester kedap air. Petugas harus memastikan badan jenazah bersih dan kering,” kata Berli.

Menurutnya, jika tidak sesuai prosedur akan ada proses penularan. Bisa terpercik ke kulit yang tidak utuh. Terpercik ke rongga hidung dan mulut. Berpindah melalui perantara seperti serangga dan binatang rumah. Lalu, mencemari lingkungan kemudian menulari manusia.

Guna mencegah penularan, kata Berli, petugas maupun keluarga jenazah harus mengikuti langkah-langkah yang sudah ditetapkan pemerintah dalam pemulasaran jenazah.

Saat memandikan jenazah misalnya, petugas pemandi jenazah maupun keluarga yang hendak membantu memandikan jenazah wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD).

“Setelah dimandikan dan dikafani atau diberi pakaian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik dan diikat rapat,” ucapnya.

Lihat juga...