Dinas PKO Sikka Ikuti SE Mendikbud Terkait UN
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Dalam surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), salah satu poinnya membatalkan Ujian Nasional (UN).
Terkait hal itu, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (PKO) kabupaten Sikka, provinsi Nusa Tenggara Timur, telah menyurati sekolah mulai dari jenjang pendidikan SD atau sederajat hingga SMA atau sederajat, untuk menyesuaikan dan menjalankan kebijakan ini.
“Ujian nasional sudah pasti ditiadakan. Dinas PKO mengacu kepada edaran Mendikbud. Edaran sudah kami terima dan kami sudah sampaikan kepada sekolah-sekolah untuk dilaksanakan,” tutur Kepala Dinas PKO, Mayella da Cunha, Kamis (26/3/2020).

Terkait dengan ujian kenaikan kelas, Yell, sapaannya mengatakan, ujian kenaikan kelas juga tidak dilaksanakan sebagaimana biasa, dan akan dilihat dengan nilai rapor serta akumulasi dengan tugas-tugas yang diberikan kepada para siswa.
Dalam surat edaran itu, sebutnya, ujian kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, seperti di sekolah, tapi dikecualikan bagi sekolah yang telah melaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.
“Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor. Serta dihitung dari prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring dan atau bentuk assesmen jarak jauh lainnya,” ungkapnya.