‘Clean-up’ Batan Indah Dinyatakan Selesai

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Indra juga menyatakan, atas nama Pimpinan BAPETEN menyampaikan apresiasi kepada institusi BATAN dan Pemkot Tangerang Selatan, beserta jajaran yang telah bekerja sama dalam melakukan penanganan kasus Batan Indah ini.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama (BHHK), BATAN, Heru Umbara, mengatakan, dari proses clean up dihasilkan tanah dan tanaman yang terkontaminasi sebanyak 888 drum.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama (BHHK), BATAN, Heru Umbara, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/3/2020) – Foto: Ranny Supusepa

“Pada hari ke-16 pengerjaan clean up dari 20 hari yang direncanakan, kondisi paparan radiasi di lahan yang terkontaminasi sudah menurun secara signifikan. Bahkan sudah mendekati nilai background, proses selanjutnya akan dilakukan remediasi,” kata Heru saat dihubungi secara terpisah.

Rencana kegiatan remediasi menurut Heru telah dibuat dan tinggal menunggu pelaksanaannya. Semula, kegiatan remediasi ini akan dilakukan mulai 23 Maret 2020, namun karena adanya kejadian Covid-19 maka kegiatan ini ditangguhkan sementara.

“Proses remediasi ini harusnya sudah kami mulai  diawali dengan pengukuran lahan yang akan diremediasi, dilanjutkan dengan pengurukan dan pengecoran, namun karena adanya kebijakan pemerintah terkait Covid-19 dan demi keselamatan pekerja, maka kegiatan ini ditunda,” paparnya.

Remediasi adalah upaya untuk mengembalikan kondisi lahan yang selama ini dilakukan clean up menjadi seperti semula.

Tanah yang dikeruk, akan diganti dengan yang baru, dan untuk memastikan bahwa lahan itu benar-benar aman dari paparan zat radioaktif, maka di lapisan atas akan dilakukan pengecoran setebal 10 cm.

Lihat juga...