‘Clean-up’ Batan Indah Dinyatakan Selesai
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Proses clean-up yang dilakukan di Perumahan Batan Indah Serpong, dinyatakan sudah akan memasuki tahap akhir oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dengan adanya hasil pengukuran yang menunjukkan tingkat penurunan paparan secara signifikan. Dan prosesnya akan dilanjutkan dengan tindakan remediasi.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik BAPETEN, Indra Gunawan, menyatakan, tim gabungan BATAN – BAPETEN telah melakukan dekontaminasi melalui proses clean-up berupa pengerukan tanah maupun penebangan vegetasi yang terkontaminasi.
“Setelah proses clean-up dilakukan selama kurang lebih 16 hari, proses clean-up lahan di Perumahan Batan Indah telah mendekati tahap akhir dengan upaya terakhir melakukan remediasi dengan cara pengurukan dan pembetonan,” kata Indra saat dihubungi, Jumat (27/3/2020).
Indra menyatakan, jika proses remediasi selesai dilaksanakan dan hasil pengukuran menunjukkan bahwa paparan radiasi sudah kembali mencapai nilai normal (paparan background) maka BAPETEN akan menyatakan bahwa lahan tersebut telah dapat digunakan kembali oleh masyarakat untuk beraktivitas sebagaimana sebelumnya.
Untuk mencegah terulangnya insiden melibatkan zat radioaktif (ZRA) di Perumahan Batan Indah di masa mendatang, BAPETEN telah menerbitkan Protokol Keamanan Nomor 0555/K/III/2020 tentang Protokol Keamanan Zat Radioaktif dengan tujuan menumbuhkan budaya keamanan pada pemegang izin pemanfaatan ketenaganukliran, dan memastikan penggunaan ZRA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan PUU Ketenaganukliran akan dilakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan BAPETEN memberikan dukungan penuh terhadap pihak Kepolisian untuk mengungkapkan kasus yang terjadi di Perumahan Batan Indah,” ujarnya.
Indra juga menyatakan, atas nama Pimpinan BAPETEN menyampaikan apresiasi kepada institusi BATAN dan Pemkot Tangerang Selatan, beserta jajaran yang telah bekerja sama dalam melakukan penanganan kasus Batan Indah ini.
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama (BHHK), BATAN, Heru Umbara, mengatakan, dari proses clean up dihasilkan tanah dan tanaman yang terkontaminasi sebanyak 888 drum.

“Pada hari ke-16 pengerjaan clean up dari 20 hari yang direncanakan, kondisi paparan radiasi di lahan yang terkontaminasi sudah menurun secara signifikan. Bahkan sudah mendekati nilai background, proses selanjutnya akan dilakukan remediasi,” kata Heru saat dihubungi secara terpisah.
Rencana kegiatan remediasi menurut Heru telah dibuat dan tinggal menunggu pelaksanaannya. Semula, kegiatan remediasi ini akan dilakukan mulai 23 Maret 2020, namun karena adanya kejadian Covid-19 maka kegiatan ini ditangguhkan sementara.
“Proses remediasi ini harusnya sudah kami mulai diawali dengan pengukuran lahan yang akan diremediasi, dilanjutkan dengan pengurukan dan pengecoran, namun karena adanya kebijakan pemerintah terkait Covid-19 dan demi keselamatan pekerja, maka kegiatan ini ditunda,” paparnya.
Remediasi adalah upaya untuk mengembalikan kondisi lahan yang selama ini dilakukan clean up menjadi seperti semula.
Tanah yang dikeruk, akan diganti dengan yang baru, dan untuk memastikan bahwa lahan itu benar-benar aman dari paparan zat radioaktif, maka di lapisan atas akan dilakukan pengecoran setebal 10 cm.
“Pengecoran lahan bekas clean up ini merupakan tindakan pencegahan jangan sampai ada paparan zat radioaktif sekecil apa pun yang sampai ke atas permukaan tanah,” urainya.
Heru berharap, setelah proses clean up dan remediasi selesai, pihak Bapeten segera menyampaikan pernyataan bahwa lahan yang semula terkontaminasi sudah normal kembali, dan masyarakat tidak perlu khawatir lagi untuk melakukan aktivitas di lahan tersebut.