‘Clean-up’ Batan Indah Dinyatakan Selesai
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Proses clean-up yang dilakukan di Perumahan Batan Indah Serpong, dinyatakan sudah akan memasuki tahap akhir oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dengan adanya hasil pengukuran yang menunjukkan tingkat penurunan paparan secara signifikan. Dan prosesnya akan dilanjutkan dengan tindakan remediasi.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik BAPETEN, Indra Gunawan, menyatakan, tim gabungan BATAN – BAPETEN telah melakukan dekontaminasi melalui proses clean-up berupa pengerukan tanah maupun penebangan vegetasi yang terkontaminasi.
“Setelah proses clean-up dilakukan selama kurang lebih 16 hari, proses clean-up lahan di Perumahan Batan Indah telah mendekati tahap akhir dengan upaya terakhir melakukan remediasi dengan cara pengurukan dan pembetonan,” kata Indra saat dihubungi, Jumat (27/3/2020).
Indra menyatakan, jika proses remediasi selesai dilaksanakan dan hasil pengukuran menunjukkan bahwa paparan radiasi sudah kembali mencapai nilai normal (paparan background) maka BAPETEN akan menyatakan bahwa lahan tersebut telah dapat digunakan kembali oleh masyarakat untuk beraktivitas sebagaimana sebelumnya.
Untuk mencegah terulangnya insiden melibatkan zat radioaktif (ZRA) di Perumahan Batan Indah di masa mendatang, BAPETEN telah menerbitkan Protokol Keamanan Nomor 0555/K/III/2020 tentang Protokol Keamanan Zat Radioaktif dengan tujuan menumbuhkan budaya keamanan pada pemegang izin pemanfaatan ketenaganukliran, dan memastikan penggunaan ZRA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan PUU Ketenaganukliran akan dilakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan BAPETEN memberikan dukungan penuh terhadap pihak Kepolisian untuk mengungkapkan kasus yang terjadi di Perumahan Batan Indah,” ujarnya.