Baru 36 Desa di Sikka Siap Pencairan Dana Desa Tahap I
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Dari 147 desa yang ada di kabupaten Sikka, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), baru 36 desa yang sudah siap untuk pencairan dana desa tahap pertama. Sementara 6 desa lainnya sudah melakukan posting, tetapi Perdes APBDes belum ditetapkan dan diharapkan dalam satu dua hari ke depan sudah bisa ditetapkan, sehingga bisa dicairkan untuk 42 desa.
“Sekarang ini pencairan dana desa beda dengan mekanisme tahun 2019 lalu,” terang Fitrinita Kristiani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Sikka, Kamis (12/3/2020).
Fitri, sapaan karibnya, mengatakan pada 2019 pihaknya bisa menutupi kinerja buruk desa di mana syarat penyaluran dari Rekening Kas Umum Negera (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) adalah Perda APBD, tapi 2020 syaratnya harus ada Perdes APBDes.

Sehingga, bisa langsung mengetahui kinerja kepala desa dan 42 desa yang sudah siap pencairan ini bukan kinerjanya baik, karena sudah terlambat di mana bulan Maret baru mulai melakukan pencarian dana desa tahap pertama.
“Padahal, saya sudah mengatakan mulai akhir 2019 harus sudah dipenuhi, tapi kelemahannya orang desa tidak disiplin mengikuti ketentuan. RKPDes harus final di bulan Oktober, tetapi rata-rata final bulan Desember sehingga penetapan APBDes pasti bergeser,” tuturnya.
Menurut Fitri, irama kerja pemerintah desa harus dipacu terus, sebab Peraturan Bupati (Perbup) sudah dikeluarkan bulan Januari 2020, sehingga bila cepat diselesaikan persyaratannya, maka akhir Januari sudah ada desa yang bisa mencairkan dana desa.
Batas akhir pencairan dana desa tahap pertama yakni bulan Juni, tapi terlambat membangun sehingga Dinas PMD Sikka terus memacu, agar bulan Maret 2020 minimal 50 persen desa sudah bisa mencairkan dananya.
“Untuk NTT baru dua kabupaten yang desanya sudah mencairkan dana desa tahap pertama. Itu pun belum seratus persen desa melakukan pencaiaran dana,” ungkapnya.
Fitri berharap, paling lambat bulan April semua desa di kabupaten Sikka sudah bisa melakukan pencairan, karena kondisi saat ini masih ada 6 kecamatan yang belum baik kinerja desanya, terkait dengan pencairan dana desa tahap pertama.
Kecamatan yang desanya belum banyak menetapkan Perdes APBdes dan posting, yakni Waigete, Nita, Kewapante,Talibura, Doreng dan Palue. Sementara kecamatan yang paling bagus Alok Timur, di mana semua desanya sudah beres.
Sementara itu, Herta Arjunto, Tenaga Ahli Pembangunan Pastisipatif P3MD kabupaten Sikka, berharap agar desa-desa di kabupaten Sikka lebih proaktif dalam menyelesaikan persyaratan terkait pencairan dana desa.
Menurut Herta, makin cepat pencairan dana desanya, otomatis segala program dalam APBDes bisa segera dilaksanakan, sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Makin cepat dana desa dicairkan, maka segara program kerja bisa dilakasanakan tepat waktu. Tentunya juga masyarakat bisa merasakan manfaatnya, sehinggga kami terus mendorong agar pencairan dana desa cepat dilaksanakan,” ucapnya.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa menyebutkan, penyaluran dana desa 2020 dibagi 3 tahapan, dengan komposisi, yaitu tahap pertama 40 persen, tahap ke dua 40 persen dan tahap ke tiga 20 persen.
Untuk tahap pertama, paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni, tahap ke dua paling cepat Maret dan paling lambat minggu ke empat bulan Agustus, sementara untuk tahap ke tiga paling cepat bulan Juli.