Pengucilan Perempuan Hamil di Luar Nikah di Sikka, Masih Terjadi
Editor: Makmun Hidayat
MAUMERE — Seorang anak perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual dan hamil serta melahirkan anak di luar nikah atau hamil akibat pemerkosaan atau kekerasan seksual yang menimpanya harusnya tidak boleh dikucilkan dari kampung.
Budaya atau kepercayaan soal adanya bencana atau malapateka yang akan terjadi pada kampung tersebut akibat adanya warganya yang hamil di luar nikah di beberapa wilayah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) harusnya mulai dilihat kembali.
“Memang dulu ada kepercayaan kalau ada anak yang hamil di luar nikah maka dianggap membawa aib atau kesialan bagi kampung tersebut. Ini masih diyakini di beberapa wilayah kampung atau desa,” kata Lusiana Kise salah seorang warga Maumare, Minggu (2/2/2020).

Lusi sapaannya menyebutkan, memang dahulu ada semacam larangan adat seperti itu dan niatnya memang baik tetapi untuk situasi saat ini harusnya dicari tahu terlebih dahulu penyebabnya.
Dia menyesalkan adanya diskriminasi dalam kasus ini dimana anak atau perempuan dewasa yang hamil di luar nikah malah diusir dari kampung sementara laki-lakinya tidak diusir.
“Harusnya pelakunya yang dihukum berat karena melakukan perbuatan tidak baik. Kasihan kalau perempuan yang menjadi korban malah diusir sementara laki-lakinya tidak,” ungkapnya.
Sementara itu kordinator Tim Relawan Untuk Kemanusian (TRUK) Suster Eustochia, SSpS mengatakan di sebuah desa di wilayah timur Kabupaten Sikka ada anak perempuan di bawah umur yang dihamili oleh saudara sepupunya.
Perempuan ini, kata Suster Eusto sapaannya, malah diusir dari kampung sehingga mereka datang mengadu di kantor TRUK dan difasilitasi untuk mendapatkan keadilan dan diperhatikan nasibnya.
“Bapak anak ini sudah meninggal dan dia dihamili oleh saudara sepupunya. Orang kampung dan keluarganya mengusir dia dari kampung karena dianggap membawa aib dan membawa bencana bagi kampung,” terangnya.
Setelah mendapat laporan, kata Suster Eusto, pihaknya pun melakukan fasilitasi dengan pelaku dan juga kepala desa meminta agar anak tersebut bisa kembali tinggal di kampung, namun kepala desa juga tidak mengizinkan karena ada kepercayaan ini.
Dia menyesalkan kenapa anak di bawah umur yang sudah menjadi korban malah dikucilkan sehingga TRUK pun meminta tanggung jawab pelaku hingga orangtua pelaku memberikan sebidang tanah yang berada di luar kampung tersebut.
“Setelah mendapatkan tanah itu, kami membangun rumah bersama dengan warga dan membeli perabotannya. Rumah ini sampai sekarang ditinggali korban dan ibunya,” tuturnya.
Suster Eusto menyayangkan kejadian ini sebab harusnya aturannya pelaku yang menghamili yang bertanggung jawab untuk membiayai kehamilan hingga persalinan dan membiayai kehidupan anak yang dilahirkan.