Pemkot Bekasi Fokus Selesaikan Utang Blanko e-KTP 106 Ribu

Editor: Makmun Hidayat

Namun demikian dia mengakui secara data jumlah warga terdampak banjir yang melakukan pengurusan KTP belum diketahui secara pasti. Taufik hanya memastikan masih berjalan setiap hari di kecamatan masing-masing.

“Pelayanan bagi warga terdampak banjit yang mengurus kependudukan terus berjalan secara reguler di kecamatan. Tapi saat ini masuk tahap reguler sama dengan lainnya. Karena batas akhir adalah Januari,” tukasnya.

Ia menyebutkan saat selesai banjir, tim Disduk baik tingkat kelurahan, kecamatan terus mendatangi warga untuk melakukan pergantian KTP. Tetapi saat itu diakuinya banyak warga belum siap karena masih mengurusi soal banjir seperti perbaikan rumah saja belum danta atau baik.

“Warga terdampak banjir yang mengurus di kecamatan akan langsung diverifikasi alamatnya. Jika betul akan diberikan Suket sama dengan pengurus reguler lainnya,” ujarnya menyebut batas waktu hanya Januari.

Saat ini jumlah pengurusan dokumen KTP di setiap kecamatan masih tinggi. Tapi Disduk memastikan pelayanan diutamakan bagi pemegang Suket tahun 2019 dan warga yang baru melakukan perekaman. di Disduk Kota Bekasi di Jalan Ir. Juanda, hanya untuk mengurus dokumen perkawinan atau lainnya.

Sementara seorang warga di Kelurahan Jatimekar, Herna Diana, pemegang Suket sejak tahun 2019 lalu mempertanyakan komitmen Kecamatan Jatiasih. Dia mengaku saat melakukan perekaman KTP pertengahan tahun 2019 pihak kecamatan menjanjikan setelah jadi akan diantar ke rumah.

“Saya pegang Suket sudah lebih enam bulan, waktu mengurus dokumen KTP dan KK hanya diberi Suket. Pihak Kecamatan waktu itu menjanjikan kalo sudah jadi akan diantar ke rumah. Sampai sekarang belum ada kejelasan,” ucapnya.

Lihat juga...