Pembukaan Tambak Udang Marak, Trenggalek Cermati Tata Ruang Wilayah
TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mulai mengantisipasi pertumbuhan tambak-tambak udang di kawasan Selatan di daerah itu. Aktivitas tambak udang tersebut dinilai berpotensi mengganggu tata ruang pariwisata pesisir setempat.
Budidaya tambak udang di Trenggalek banyak muncul di kawasan pesisir Teluk Prigi, pantai-pantai sekitar Munjungan hingga Panggul. “Jangan sampai keberadaan tambak ini justru mengganggu keberadaan sektor pariwisata yang sedang dikembangkan. Padahal sektor pariwisata sendiri menjadi fokus utama Pemkab Trenggalek, untuk ungkit perekonomian masyarakat. Keberadaan tambak harus bisa mendukung sektor pariwisata,” kata Sekda Trenggalek, Joko Irianto, menanggapi kian banyaknya investor yang tertarik mengembangkan usaha tambak udang di daerahnya, Kamis (6/2/2020).
Menurutnya, pada dasarnya Pemkab Trenggalek tidak bermaksud menghalangi investor atau pemodal berinvestasi mengembangkan usaha tambak udang di pesisir Trenggalek. Namun, hal itu harus berwawasan lingkungan, dan tersinergi dengan kepentingan pariwisata daerah.
Joko Irianto berharap, peluang ekonomi di sektor lain ini bisa berjalan seiring sejalan. Bagaimana kesesuaiannya dengan tata ruang, kelayakannya, pengelolaan limbahnya dan persoalan lainnya. “Dengan dibangunnya Jalan Lintas Selatan, tentunya akan berdampak pada sektor pariwisata kita. Kita punya pantai sepanjang 96 kilometer yang potensinya cukup luar biasa,” ujarnya.
Masalahnya, area yang berdekatan dengan pantai ini juga menjadi peluang menarik untuk area tambak. “Makanya Dinas Perikanan saya minta untuk ikut menata, sehingga nanti antara pariwisata dengan tambak ini tidak berbenturan,” kata Joko.
Menanggapi hal itu, Kadis Perikanan Trenggalek, Cusi Kurniawati mengatakan, pihaknya dalam memberikan izin tambak akan melihat kesesuaiannya dengan tata ruang yang ada. “Terus yang terpenting lagi, bagaimana dia mengelola Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)-nya. Setiap tambak harus memiliki IPAL,” ujar Cusi.
Setiap pengembang budidaya udang, atau pengusaha tambak udang wajib mengurus Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Bila ini sudah beres, Pemkab Trenggalek pasti akan mempermudah, sehingga benar-benar legal dan air yang dilepas sudah memenuhi bakumutu dan tidak mencemari lingkungan. “Dengan begitu keberadaan tambak tidak lagi mengganggu sektor pariwisata,” kata Cusi Kurniawati. (Ant)