Pelaku Bullying Diusulkan Dihukum Pendidikan ala Militer
Editor: Makmun Hidayat
Tangani Dua Sisi
Sementara, Ketua Pusat Kependudukan Perempuan dan Perlindungan Anak (PKPPA) Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) Dr Arri Handayani MSi mengemukakan, perilaku bullying disebabkan oleh sejumlah faktor, baik dari korban atau pun pelaku.
“Bullying bisa terjadi kepada mereka yang berbeda dengan teman-teman yang lain, untuk korban mungkin pribadi yang tidak percaya diri, sementara pelaku bisa jadi dahulu dia juga korban bullying, kemudian merasa ada orang yang bisa perlakukan demikian, maka jadi obyek balas dendam,” terangnya di kampus UPGRIS Semarang, Kamis (13/2/2020).

Disatu sisi, pihaknya juga menduga lingkungan sekolah juga mendukung, dalam artian sebagai sekolah dengan jumlah siswa yang tidak terlalu banyak, lingkungannya relatif sepi, sehingga mudah dalam melakukan kekerasan atau perundungan.
Dijelaskan, peran dan pendampingan dari orangtua juga diperlukan untuk memulihkan psikis anak, namun jika trauma yang terjadi terlalu dalam dibutuhkan peran psikolog atau konselor sekolah untuk menanganinya.
“Sementara untuk pelaku, karena mereka juga masih kategori anak-anak, juga perlu perlakuan khusus. Jangan ditangani dengan cara yang sama untuk pelaku dewasa, karena dikhawatirkan mereka justru akan mendendam, sehinga bisa jadi ketika ada kesempatan lagi, mereka akan melakukan perundungan atau bullying lagi,”pungkasnya.