Pasangan Perseorangan Alam Kirimkan 37.171 Syarat Dukungan
SOLO – Bakal pasangan calon dari jalur perseorangan Pilkada Surakarta, Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid (Alam), telah mengirimkan syarat dukungan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebanyak 37.171 dukungan, Sabtu (22/2/2020).
Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti, saat dikonfirmasi informasi tersebut membenarkan. Dan menurutnya, data dukungan sudah dikirim secara online, sehingga dapat dilihat melalui Silon di KPU. Dan tercatat ada 37.171 bukti pendukung. Dukungan tersebut, tersebar di lima kecamatan di Kota Solo. Dari melihat tersebut, sudah memenuhi syarat minimal jalur perseorangan yang ditetapkan sebanyak 35.870 syarat dukungan. Dengan persebaran 50 persen dari lima kecamatan di Solo.
Namun untuk langkah selanjutnya, KPU akan memastikan kebenaran atau mencocokkan syarat dukungan tersebut, dengan melakukan verifikasi administrasi dan faktual di lapangan. Pasangan Alam telah datang ke Kantor KPU Surakarta, pada Jumat (21/2/2020), saat itu sebatas melakukan konsultasi. Pasangan Alam kemudian mengirimkan syarat dukungan pada Sabtu (22/2/2020) secara online melalui aplikasi Silon.
Pasangan tersebut kemudian dijadwalkan akan segera menyerahkan secara fisik syarat dukungan berupa surat pernyataan disertai fotokopi e-KTP yang ditanda tangani. Penyerahan syarat dukungan dibatasi waktu hingga Minggu (23/2/2020) pukul 24.00 WIB.
Sebelumnya, pasangan calon Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo), bersama ratusan orang pendukungnya datang menyerahkan sebanyak 41.425 lembar surat pernyataan dukungan jalur perseorangan. Penyerahan syarat dukungan tersebut telah dilakukan di Kantor KPU Surakarta pada Jumat (21/2/2020).
Nurul Sutarti menyebut, pasangan Bajo telah menyerahkan syarat dukungan baik melalui aplikasi Silon maupun secara fisik. Syarat dukungan tersebut kemudian akan diverifikasi administrasi, jika sudah sama atau cocok, baru dibuatkan berita acara penerimaan. Kemudian KPU bersama PPK dan PPS melakukan verifikasi faktual di lapangan.
Sesuai dengan Keputusan KPU Kota Surakarta Nomor 47/PL.02.2-Kpt/3372/KPU-Kot/X/2019 tentang Persyaratan Jumlah dan Persebaran Dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada Surakarta 2020, jumlah dukungan paling sedikit 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir sejumlah 421.999 orang, atau setara dengan 35.870 orang pendukung. (Ant)