Negara Produsen Sawit Kecam Sikap Uni Eropa

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

JAKARTA — Sejumlah dewan negara produsen minyak kelapa sawit atau Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) menyatakan keberatan atas kebijakan Uni Ereopa (UE) yang menaikkan standar batas maksimum 3-MCPD sebesar 2,5 ppm untuk minyak sawit jika ingin digunakan sebagai bahan makanan. Namun di saat yang sama, UE sendiri justru menerapkan batas maksimum yang lebih rendah, yakni 1,25 ppm untuk minyak nabati yang diproduksi di negara anggotanya.

“Kami menyatakan keberatan atas kebijakan dua batas maksimum 3-MCPD UE tersebut, khususnya penetapan 1,25 ppm untuk minyak nabati yang diproduksi di sana,” terang Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Forum  3-Monochlorpro-pandiol (3-MCPD) dan Glycidol esters (GE) yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonimian (Kemenko Perekonomian), Jumat (7/2/2020) di Jakarta.

Disebutkan, batasan maksimum 3-MCPD sebesar 2,5 ppm adalah batas keamanan (safety level) yang dapat diterima untuk konsumsi. Dengan demikian UE juga perlu menerapkan satu batas maksimum yang berlaku untuk semua minyak nabati.

Adanya dua batas maksimum 3-MCPD itu diyakini akan dapat menyesatkan konsumen, sehingga mereka beranggapan bahwa minyak sawit itu lebih buruk daripada minyak nabati lainnya. Pada gilirannya akan menghambat pasar minyak kelapa sawit di di dunia.

“Apalagi kita tahu keputusan terhadap proposal pemisahan dua level maksimum tersebut akan disahkan hari ini di Brussels, Belgia. CPOPC harus bersatu untuk mengatasi hambatan perdagangan minyak sawit, termasuk kampanye negatif yang dilakukan beberapa negara,” papar Airlangga.

Forum 3-MCPD dihadirkan sebagai tindak lanjut atas mandat Pertemuan Pejabat Senior CPOPC pada November 2019 lalu, guna menyiapkan kalangan industri dalam merespon kebijakan batas maksimum 3-MCPD pada minyak sawit yang akan dikeluarkan UE.

“Konkretnya, forum ini sebagai wadah bertukar informasi hal-hal apa saja yang sudah dilakukan untuk memitigasi pembentukan kontaminan 3-MCPD dalam rantai suplai di industri, terutama dalam hal riset dan teknologi. Teknologi itu harus efisien dalam mengurangi level kandungan 3-MCPD/GE dalam berbagai produksi minyak sawit dari hulu sampai hilir,” kata Menko Airlangga.

Di dalam negeri sendiri, pemerintah Indonesia terus memprioritaskan keamanan pangan (food safety) hasil olahan minyak sawit. Di samping juga memberikan rekomendasi praktik-praktik pencegahan dan mitigasi pembentukan 3-MCPD.

“Sosialisasi kepada industri minyak sawit atas kebutuhan mitigasi terhadap 3-MCPD untuk food safety sangatlah penting dan telah menjadi prioritas kita,” tukas Airlangga.

Lihat juga...