Komplotan Curat Mesin ATM Antar Provinsi Digulung
Editor: Makmun Hidayat
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut, segera diselidiki jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Magelang.
Hasilnya, tiga orang pelaku berhasil diringkus adalah Simyati, alias SYT, 40, berperan menerima hasil dari kejahatan pencurian mesin ATM. Adang Subrana alias AD, 40, berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM, serta Yoris Togas alias YT, berperan sebagai driver atau supir. Ketiganya diringkus di rumah masing-masing di Kabupaten Bandung Barat pada Rabu (12/2) sekitar pukul 16.00.
“Dua orang ditangkap di Polda Jateng, dan satunya ditangani oleh kepolisian di Jakarta terkait kasus penipuan. Dua orang lainnya masih buron, yakni SY, berperan mempunyai ide atau gagasan, mengambil barang hasil kejahatan, menentukan sasaran, menyediakan alat, membagi uang hasil kejahatan. Satunya PL, berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM,” lanjut Iskandar.
Dari penangkapan tersebut, jajaran kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sisa uang sebanyak Rp82,238 juta. Satu unit mobil nopol B 1363 FRZ, dua unit motor, potongan bagian mesin ATM BCA terdiri dari potongan cover depan dan empat buah box penyimpan uang. Selain itu, ada satu buah tabung oksigen dan selang las.
“Para pelaku ini telah melakukan aksi kejahatan berulang kali. Komplotan ini merupakan residivis. Jadi mereka ini awalnya ketemunya di dalam Lapas, kemudian saling membicarakan untuk kembali melakukan aksi kejahatan,” katanya.
Saat ini, dua pelaku SYT dan AD, masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.