Komplotan Curat Mesin ATM Antar Provinsi Digulung

Editor: Makmun Hidayat

SEMARANG — SYT, hanya bisa tertunduk diam. Sesekali, dengan wajah yang tertutup topi rajut, melihat rekannya, AD, yang berdiri tidak jauh darinya.  Wanita berusia 40 tahun tersebut, bersama komplotannya, berhasil ditangkap jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Magelang.

Mereka diduga sebagai pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA Toko Oleh-oleh Tape Ketan Jalan Pemuda No 181 dan Wonosari Desa Gunungpring Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang, pada Selasa (4/2) lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Dalam aksinya tersebut, komplotan ini berhasil menggasak uang Rp891 juta.

“Modusnya, para tersangka ini, berkeliling ke sejumlah ATM. Survei lebih dahulu. Melihat mana yang aman untuk dibongkar. Termasuk di tempat kejadian perkara (TKP), mereka sampai cek tiga kali, sebelum memutuskan untuk dibongkar,” papar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, saat pengungkapan kasus tindak pidana umum Ditreskrimum di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (24/2/2020).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, memaparkan komplotan ini merupakan residivis, yang bertemu di dalam Lapas, saat pengungkapan kasus tindak pidana umum Ditreskrimum di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (24/2/2020). -Foto: Arixc Ardana

Saat dirasa aman, kemudian mesin ATM tersebut diangkat dan dinaikkan ke mobil bak terbuka, dan dibawa ke markas komplotan tersebut untuk dibongkar. ” Isinya ATM tersebut berupa uang sebanyak Rp891 juta. Tapi tidak dihitung sama mereka, namun langsung dibagi-bagi kepada lima tersangka. Ada yang dapat Rp 130 juta, ada yang dapat Rp 300 juta,” lanjut Iskandar.

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut, segera diselidiki jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Magelang.

Hasilnya, tiga orang pelaku berhasil diringkus adalah Simyati, alias SYT, 40, berperan menerima hasil dari kejahatan pencurian mesin ATM. Adang Subrana alias AD, 40, berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM, serta Yoris Togas alias YT, berperan sebagai driver atau supir. Ketiganya diringkus di rumah masing-masing di Kabupaten Bandung Barat pada Rabu (12/2) sekitar pukul 16.00.

“Dua orang ditangkap di Polda Jateng, dan satunya ditangani oleh kepolisian di Jakarta terkait kasus penipuan. Dua orang lainnya masih buron, yakni SY, berperan mempunyai ide atau gagasan, mengambil barang hasil kejahatan, menentukan sasaran, menyediakan alat, membagi uang hasil kejahatan. Satunya PL, berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM,” lanjut Iskandar.

Dari penangkapan tersebut, jajaran kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sisa uang sebanyak Rp82,238 juta. Satu unit mobil nopol B 1363 FRZ, dua unit motor, potongan bagian mesin ATM BCA terdiri dari potongan cover depan dan empat buah box penyimpan uang. Selain itu, ada satu buah tabung oksigen dan selang las.

“Para pelaku ini telah melakukan aksi kejahatan berulang kali. Komplotan ini merupakan residivis. Jadi mereka ini awalnya ketemunya di dalam Lapas, kemudian saling membicarakan untuk kembali melakukan aksi kejahatan,” katanya.

Saat ini, dua pelaku SYT dan AD, masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 363  KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Kami juga tegaskan, untuk pelaku yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri. Kami akan melakukan tindakan tegas terukur. Kami juga minta masyarakat, yang mengetahui keberadaan pelaku bisa melaporkan ke aparat kepolisian setempat,” pungkasnya.

Lihat juga...