Komplotan Curat Mesin ATM Antar Provinsi Digulung

Editor: Makmun Hidayat

SEMARANG — SYT, hanya bisa tertunduk diam. Sesekali, dengan wajah yang tertutup topi rajut, melihat rekannya, AD, yang berdiri tidak jauh darinya.  Wanita berusia 40 tahun tersebut, bersama komplotannya, berhasil ditangkap jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Magelang.

Mereka diduga sebagai pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA Toko Oleh-oleh Tape Ketan Jalan Pemuda No 181 dan Wonosari Desa Gunungpring Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang, pada Selasa (4/2) lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Dalam aksinya tersebut, komplotan ini berhasil menggasak uang Rp891 juta.

“Modusnya, para tersangka ini, berkeliling ke sejumlah ATM. Survei lebih dahulu. Melihat mana yang aman untuk dibongkar. Termasuk di tempat kejadian perkara (TKP), mereka sampai cek tiga kali, sebelum memutuskan untuk dibongkar,” papar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, saat pengungkapan kasus tindak pidana umum Ditreskrimum di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (24/2/2020).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, memaparkan komplotan ini merupakan residivis, yang bertemu di dalam Lapas, saat pengungkapan kasus tindak pidana umum Ditreskrimum di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (24/2/2020). -Foto: Arixc Ardana

Saat dirasa aman, kemudian mesin ATM tersebut diangkat dan dinaikkan ke mobil bak terbuka, dan dibawa ke markas komplotan tersebut untuk dibongkar. ” Isinya ATM tersebut berupa uang sebanyak Rp891 juta. Tapi tidak dihitung sama mereka, namun langsung dibagi-bagi kepada lima tersangka. Ada yang dapat Rp 130 juta, ada yang dapat Rp 300 juta,” lanjut Iskandar.

Lihat juga...