Kepatuhan LHKPN di Aceh Capai 100 Persen
ACEH BESAR – Kepatuhan mengenai Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di 2019 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pejabat Pemerintah Aceh, sudah mencapai 100 persen.
“Kita belajar dari keterlambatan tahun-tahun sebelumnya, yang bahkan baru selesai pada Desember, maka sekarang kita mengejar agar selesai di awal waktu,” kata Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Iskandar AP, yang menaungi Kelompok Kerja LHKPN Pemerintah Aceh di Banda Aceh, Senin (10/2/2020).
Aceh berpeluang menjadi provinsi tercepat di Indonesia dalam menyelesaikan pelaporan LHKPN 2019. Derdasarkan data yang masuk hingga Senin (10/2/2020) sore, Aceh bersaing dengan Provinsi Bali di posisi teratas. “Ini merupakan pencapaian luar biasa yang berhasil diraih Aceh berkat kerja sama semua pihak,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh No.64/2018, tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Aceh, LHKPN wajib dilaporkan dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik (Good Govermance). Agar terbentuk pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang.
Dalam Pergub tersebut juga menjelaskan para pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintah Aceh adalah Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, pejabat struktural eselon l, ll dan lll. Kemudian untuk pejabat struktural eselon lV, yang mengeluarkan rekomendasi dan penandatanganan perizinan dan non perizinan serta pejabat eselon IV yang bertugas pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan kelompok kerja ULP serta panitia pengadaan barang dan jasa.
Selanjutnya pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN adalah komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), kuasa bendahara umum Aceh, bendahara pengeluaran PPKA dan bendahara penerimaan PPKA. Kemudian, bendahara pengeluaran SKPA, bendahara penerimaan SKPA pola penatausahaan keuangan BLUD, inspektur pembantu, auditor, pejabat pengawas urusan pemerintahan daerah dan pegawai yang melaksanakan tugas pemeriksaan. (Ant)