DPR RI Diminta Kaji Lagi Draf RUU Minerba

“Padahal seharusnya suatu kebijakan mempertimbangkan masa depan generasi mendatang, di mana kandungan SDA sejatinya menjadi modal atau sumber kehidupan mereka nantinya,” kata La Ode.

Ia meminta para anggota DPR RI dan juga anggota DPD RI harus menolak substansi RUU Minerba yang akan meniadakan hak-hak rakyat yang memilih mereka di daerah.

“Jangan hanya karena alasan investasi, sehingga banyak pihak yang terancam kehilangan hak, menghilangkan modal generasi mendatang, dan berbagai dampak negatif lainnya,” ujar La Ode.

Sebuah produk hukum ketika ingin dibahas, harus lah berdasarkan pertimbangan yang lebih komprehensif dan tidak dipaksakan berdasarkan kepentingan kelompok penguasa tertentu.

Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah akhirnya mengesahkan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Ketua dan anggota Panja terdiri atas 26 orang perwakilan Komisi VII DPR dengan diketuai oleh Bambang Wuryanto dari Fraksi PDI Perjuangan.

Sedangkan wakil dari pemerintah berjumlah 60 orang yang diketuai oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.

Panja tersebut, nantinya membahas mengenai Daftar Isian Masalah (DIM) dari RUU Minerba yang sudah dibuat oleh pemerintah. DPR menargetkan kerja Panja ini selesai pada Agustus tahun 2020.

Total masalah yang terinventarisasi dalam RUU Minerba berjumlah 938. Dari jumlah masalah tersebut, pemerintah mengusulkan dua bab baru, pengubahan 85 pasal, dan 36 pasal baru. Dengan begitu, total pasal yang diusulkan pada rancangan UU Minerba sebanyak 121 pasal atau 69 persen dari total pasal UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009.

Lihat juga...