Buronan Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Laut Diamankan Kejati Sumut
MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengamankan PPS (49), buronan tersangka kasus korupsi. PPS adalah tersangka pengadaan Kendaraan Angkutan Bermotor Jenis Kapal Laut pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 dengan anggaran Rp359 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di Jalan Timor, Kota Medan (depan SMPN 37 Kota Medan). Sejak ditetapkan sebagai tersangka, PPS tidak pernah memenuhi pemanggilan dari penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi.
“Selain itu, tersangka juga tidak diketahui dimana keberadaannya, sehingga PPS sebagai Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana Dinas Perhubungan Kabupaten Dairi dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Sumanggar, Rabu (12/2/2020).
Setelah masuk dalam DPO, Kejari Dairi berkoordinasi dengan sejumlah institusi terkait, untuk mencari keberadaan tersangka. Selama lebih kurang tiga bulan dilakukan upaya pencarian, akhirnya posisi tersangka diketahui berada di Jalan Timur, Kota Medan. Kejati Sumut bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, langsung melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankankan tanpa melakukan perlawanan. Tersangka kemjudian dibawa ke Kejati Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (Tahap II).
Setelah dilengkapi Administrasi Tahap II-nya, dan dilakukan penahanan, tersangka langsung dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, “Selanjutnya tersangka akan menjalani proses hukum dan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu. (Ant)