BATAN: Pengelolaan Bahan Radioaktif Diawasi Ketat

Editor: Koko Triarko

TANGERANG – Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) menyatakan, pengelolaan bahan radioaktif di Indonesia diawasi sangat ketat oleh BAPETEN. Dan, semua kepemilikan dan pemindahan serta pengelolaan  bahan radioaktif dan limbahnya diatur melalui Undang-undang dan peraturan pemerintah, untuk menjamin keselamatan operator, masyarakat dan lingkungan sekitar. 

Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir BATAN, Suryantoro, menyatakan pengelolaan bahan radioaktif diatur dalam UU No. 10 Tahun 1997 tentang ketenaganukliran.

“Selain itu, masih ada juga PP No. 58 tahun 2015 terkait keselamatan dan pengangkutan, PP No 61 tahun 2013 tentang pengelolaan limbah radioaktif dan terkait biaya dengan PP No. 8 tahun 2019,” kata Suryantoro, saat konferensi pers di Gedung 71 Kawasan BATAN Puspiptek, Serpong, Tangerang, Jumat (28/2/2020).

Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir BATAN, Suryantoro (kanan), saat konferensi pers di Gedung 71 Kawasan Batan Puspiptek Serpong, Jumat (28/2/2020). –Foto: Ranny Supusepa

Menurutnya, BATAN sangat mematuhi proses pengelolaan tersebut.  Saat suatu bahan dimanfaatkan, harus ada izin dari BAPETEN. Kalau sudah selesai dimanfaatkan, limbahnya bisa dikembalikan ke daerah asalnya, jika pengguna mengimpor bahan radioaktif tersebut. Atau bisa diserahkan ke badan pelaksana, dalam ini, pengelolaan limbah dilakukan oleh BATAN, melalui PTLR.

Untuk pelimbahan ke PTLR (Pusat Teknologi Limbah Radioaktif),  Suryantoro menguraikan pihak pengguna bahan radioaktif harus melalui beberapa tahap perizinan.

“Pertama, pihak pengguna harus mengajukan permohonan persetujuan pengiriman zat radioaktif ke BAPETEN. Setelah disetujui oleh BAPETEN, akan terbit surat persetujuan pengiriman zat radioaktif, yang akan menjadi dokumen lampiran pada surat permohonan perlimbahan ke PTLR,” paparnya.

Dalam surat persetujuan pengiriman itu, menurutnya dicantumkan antara lain jenis bahan radioaktif, pemanfaatannya untuk apa,  pemilik bahan radioaktif dan tujuan pengiriman.

“Jika sudah sesuai ketentuan Kriteria Penerimaan Limbah, PTLR akan menerbitkan surat kesediaan penerimaan limbah dan juga akan menerbitkan jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik limbah,” ujarnya lebih lanjut.

Langkah selanjutnya adalah penentuan waktu pengangkutan, yang dalam hal ini akan melibatkan pihak ke tiga sebagai pihak yang akan mengangkut.

“Pihak yang melakukan pengangkutan ini atau yang dalam UU No. 58 tahun 2015 disebut sebagai ‘pengangkut’, memiliki kewajiban untuk memenuhi kriteria UU bidang pengangkutan. Kami dari pihak BATAN, hanya melakukan pengecekan terhadap bahan radioaktif dan limbah yang diangkut. Untuk ‘pengangkut’ itu sepenuhnya tanggung jawab pihak pemilik limbah,” tandasnya.

Jika pengangkutan sudah dilakukan dan diterima oleh PTLR, maka PTLR akan mengeluarkan berita acara penerimaan limbah yang akan dilaporkan kepada BAPETEN.

“Saat menerima, kami melakukan pengecekan kesesuaian bahan radioaktif yang dikirim dengan surat keterangannya. Kalau cocok, akan diterima dan kita bikin berita acara ke BAPETEN, sehingga BAPETEN bisa mengubah data lokasi kepemilikan limbah,” tambahnya.

Kepala Pusat PTLR, Ir. Sumarbagiono, MT., memaparkan penyimpanan limbah di gudang penyimpanan  dibagi menjadi dua.

“Kita melakukan penyimpanan di wadah yang sudah memiliki kualifikasi tertentu, yang akan menghindari potensi keluarnya radiasi dari bahan radioaktif,” katanya, di lokasi Gudang Penyimpanan PTLR, Kawasan Batan Puspiptek, Serpong.

Lalu, wadah penyimpanan ini akan disimpan dalam gudang penyimpanan yang juga memiliki kualifikasi terkait mencegah adanya radiasi yang keluar.

“Untuk memasuki gudang penyimpanan ini pun tidak sembarangan. Kuncinya dipegang oleh pihak pengawas nuklir, bukan oleh kita. Dan, pemantauan fisik pun dilakukan secara terus-menerus dan tersambung ke kantor pengawasan nuklir BATAN,” pungkasnya.

Lihat juga...