Antisipasi TKA, Pemerintah Tingkatkan Kompetensi SDM Kesehatan
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Pergerakan tenaga kerja asing (TKA) di bidang kesehatan di Indonesia meningkat dengan adanya forum perundingan terkait sektor jasa kesehatan. Dan hal ini harus diantisipasi dengan mengangkat kompetensi dan kuantitas jumlah SDM Kesehatan.
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan Prof. Dr. H. Abdul Kadir, PhD, SpTHT(KL) – K, MARS menyatakan ada beberapa forum perundingan yang sudah disepakati oleh Indonesia yang secara langsung dan tidak langsung berkaitan dengan keberadaan tenaga kesehatan asing di Indonesia.
“Ada beberapa klausul. Salah satunya, yang harus menjadi perhatian adalah kemungkinan PMA untuk memiliki hingga 70 persen. Kondisi ini akan memungkinkan, mereka cenderung untuk mempekerjakan SDM Kesehatan yang berasal dari negara mereka sendiri,” kata Kadir saat menjadi pembicara pada acara IHEX 2020 di JCC Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Ia menegaskan bahwa hal ini tidak bisa dihindari. Sehingga yang perlu dilakukan adalah dengan meningkatkan kompetensi dan kualifikasi dari SDM Kesehatan Indonesia hingga menjadi setara dengan SDM Kesehatan Asing.
“Ini sudah harus dilakukan. Dan memang sedang dilakukan. Memang butuh waktu untuk meningkatkan kompetensi SDM Kesehatan kita. Tapi jika dimulai maka akan bisa dicapai,” ujarnya.
Ia memaparkan, terkait kompetensi dan kualifikasi, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemerintah dengan keterlibatan lembaga pendidikan.
“Kurikulum pendidikan kesehatan kita harus disesuaikan dengan kompetensi ilmu kedokteran secara standar internasional dan juga kebutuhan masyarakat. Berfokus pada keterampilan, buka kepada penelitian. Karena pada jenjang pendidikan tinggi pertama, yang perlu itu adalah terampil. Kalau penelitian, itu lebih kepada jenjang pendidikan yang lebih lanjut,” urai Kadir.