Ada 1,4 Juta Hektare Sawit Ilegal, Riau Kehilangan Rp107 Triliun
PEKANBARU – Pemprov Riau disebut-sebut kehilangan potensi pendapatan hingga Rp107 triliun per-tahun, akibat hamparan perkebunan sawit tanpa izin di daerah tersebut.
Tercatat saat ini ada sekira 1,4 juta hektare kebun sawit ilegal di Bumi Lancang Kuning tersebut. “Potensi penerimaan pajak yang hilang itu Rp107 triliun setiap tahun, dari 1,4 juta hektare perkebunan sawit ilegal,” kata mantan Ketua Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau, Suhardiman Amby, di Pekanbaru, Senin (3/2/2020).
Pada 2016, Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau menemukan sedikitnya ada 1,4 juta hektare hutan yang disulap menjadi perkebunan sawit oleh beragam korporasi di sejumlah daerah di Riau. Hingga kini, terdapat tujuh perusahaan telah diseret ke ranah hukum dan diputus bersalah, termasuk PT Peputra Supra Jaya di Kabupaten Pelalawan, sisanya masih dalam tahap banding di pengadilan tingkat pertama.
Suhardiman mengakui, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk menertibkan keberadaan perkebunan sawit ilegal di Riau. Namun dipastikannya, pihaknya akan terus melakukan pengawasan, termasuk melaporkan temuan ke penegak hukum. “Semuanya akan dilakukan secara bertahap. Tiap bulan kami masukkan gugatan hampir 18.000 hektare. Di akhir 2020 ini kami berharap berjalan 200 ribu hektare,” jelasnya.
Suhardiman juga menyinggung eksekusi 3.323 hektare lahan sawit milik PT Peputra Supra Jaya di Desa Gondai, Pelalawan. Dia mengatakan, perusahaan itu merupakan salah satu perusahaan yang menjadi temuan Pansus di 2016 lalu. Dia mendukung langkah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang tengah melaksanakan penertiban perkebunan sawit yang berdiri tanpa izin usaha perkebunan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/2018, dengan objek lahan perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan negara itu.