17 Kali Beraksi, Komplotan Pengganjal ATM Ditembak

Editor: Makmun Hidayat

SEMARANG — Agus Sunarto, warga Cikande Kabupaten Serang,  Banten, hanya bisa meringis kesakitan sembari memegang kakinya, yang dilumpuhkan petugas kepolisian dari Unit Resmob Polrestabes Semarang.

Pria berusia 56 tahun tersebut, bersama komplotannya, Saepul Hayat (45) warga Jatipamor Kabupaten  Majalengka Jabar, Dafrisan Mukhlis (31) warga Sri Pendowo Ketapang Kabupaten Lampung Selatan, serta Amrullah dan Hariri, yang hingga kini masih buron, merupakan pelaku pengganjal mesin ATM.

Setidaknya kawanan ini sudah melakukan aksi di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Semarang. Mereka, terakhir kali terakhir melakukan aksinya di ATM Bank mandiri  SPBU Kaligawe kota Semarang, pada Jumat (10/1/20). Korban yang bernama Unir Kholifah (34), harus kehilangan uang sebanyak Rp11 juta.

Tidak hanya itu, para pelaku ini juga melakukan aksi kejahatan tersebut di wilayah Solo dan Kabupaten Pekalongan, dengan meraup uang dari seluruh aksi kejahatan sekitar Rp250 juta.

“Modus para tersangka ini dengan mengganjal mesin ATM , saat ada korban yang mengambil uang di ATM tersebut, kemudian kartunya macet, mereka ini kemudian berpura-pura membantu korban. Namun,  setelah korban lengah kemudian kartu milik korban ditukar dengan kartu ATM  milik tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (25/2/2020).

Dijelaskan, masing-masing tersangka tersebut memiliki peran. Mulai dari bertugas mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi, ada yang mengintai nomor PIN korban, hingga mengawasi keadaan sekitar.

“Kawanan pengganjal ATM ini menyasar korban secara acak. Namun umumnya, mereka memilih area SPBU, dalam melakukan kejahatan karena dianggap paling aman oleh pelaku. Setelah  melakukan penyidikan,  kawanan pengganjal ATM ini kita bekuk saat beraksi di sebuah ATM di wilayah Pekalongan pada Kamis (20/2/2020) sekira pukul 20.00. Dua orang pelaku kita lakukan tindakan tegas terukur,” tandasnya AKBP Asep Mauludin.

Lihat juga...