Sidang Kasus Suap Jaksa, Nama Wali Kota Yogyakarta Disebut-sebut

JPU melanjutkan keterangan di dalam BAP Agus, Haryadi Suyuti juga pernah meminta Agus untuk memenangkan tiga perusahaan BUMN penyedia jasa konstruksi, untuk proyek rehab Graha Balaikota Yogyakarta yang rencananya akan dilelang pada 2020 dengan pagu Rp110 miliar. “Kedua, pembangunan Graha Balaikota 2020 rencananya akan dilelang Tahun 2020 dengan pagu Rp110 miliar, multiyear, bahwa perusahaan yang diperkenalkan wali kota kepada saya (Agus) untuk dimenangkan adalah PT PP, PT Nindya Karya, PT Brantas,” ujar JPU mengkonfirmasi.

Isi BAP itu kemudian kembali dibenarkan oleh Agus.”Betul,” kata Agus.

JPU KPK Wawan Yunarwanto, sebelumnya telah memohon izin menanyakan sejumlah hal yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kasus suap proyek saluran air hujan (SAH) Jalan Soepomo, yang menjadi perkara sidang. Meski demikian, diklaim, fakta yang dipertanyakan memiliki keterkaitan dengan Dinas PUPKP Kota Yogyakarta. Permohonan itu kemudian disetujui oleh hakim ketua.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membantah dirinya pernah meminta Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, memenangkan tender proyek DLH untuk perusahaan yang ditunjuknya. “Tidak ada, bukan begitu. Memenangkan itu kok bahasanya terlalu tendensius,” kata Haryadi.

Haryadi mengklaim meluruskan, ia hanya menyampaikan agar dalam pembangunan DLH Kota Yogyakarta dicari kontraktor yang berkualitas. Tidak hanya berpatokan pada perusahaan yang menawarkan dengan harga paling rendah. “Jangan terjebak pada turun-turunan (harga), dlosor-dlosoran harga, nanti pasti ending-nya tidak berkualitas. Kemudian juga cari kontraktor yang berkualitas, kemudian waktunya agar diperhatikan,” tandasnya.

Lihat juga...