Serbuk Narkotika Jenis Baru Beredar di Sumut

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin, menjelaskan penemuan narkotika baru jenis serbuk yang beredar di Sumut, kamis (9/1/2020) – Foto Ant

MEDAN – Ditemukan empat saset narkotika baru jenis serbuk mengandung methampetamine, yang beredar di Medan Marelan. Barang tersebut telah diamankan oleh petugas dari Polda Sumatera Utara (Sumut).

“Narkotika baru itu diperoleh tim gabungan Satnarkoba Polres Belawan, yang bekerja sama dengan Polsek Hamparan Perak untuk menangkap dua pengedar sabu-sabu, yakni Y (47) dan DEN (35) warga Medan Marelan,” kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin, saat pemaparan kasus narkoba di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kamis (9/1/2020).

Narkotika jenis baru tersebut dibungkus rapi dalam kertas aluminium foil. Saat ini menjadi barang bukti (BB) oleh Polres Belawan. Narkotika jenis baru itu, akan diteliti oleh Labfor Polri dan BBPOM, untuk mengetahui jenis-nya. “Pokoknya Polda Sumut tetap komitmen memberantas peredaran narkoba yang sangat berbahaya bagi kesehatan, dan juga dapat merusak mental generasi muda,” kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri tersebut.

Tim gabungan Satnarkoba Polres Belawan beserta Polsek Hamparan Perak, berhasil mengamankan 1,7 kg sabu-sabu, 1.120 butir pil ekstasi, 80 butir pil happy five dan 4 saset narkotika mengandung methampetamine. Dalam kasus narkoba tersebut, petugas meringkus dua orang pengedar yakni Y (47) warga Kompleks TKBM Jalan Jangkar Medan Marelan, dan tersangka DEN (35) warga Jalan Rahmadbudhin Perumahan Marelan Residen 2, Kelurahan Terjun.

Tersangka Y ditangkap petugas di Kompleks TKBM Medan Marelan, Rabu (8/1/2020) sekira pukul 10.00 WIB. Dari tangannya petugas menyita 1,4 kg sabu, 120 butir pil ekstasi, 8 papan pil happy five, dan 4 saset narkotika mengandung methampetamine.

Kemudian, dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka DEN (35), di Perumahan Marelan. Kali ini petugas mengamankan 313 gram sabu, 1.000 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, satu handphone merk Oppo, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp300.000. Pada saat dilakukan pengembangan ke arah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, tersangka DEN berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan medis, namun dalam perjalanan meninggal dunia. (Ant)

Lihat juga...