Satu Berkas Korupsi BKK Pringsurat Kembali Dilimpahkan

Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Fransisca Juwariyah – Foto Ant.

TEMANGGUNG – Kejaksaan Negeri Temanggung kembali melimpahkan satu berkas kasus korupsi mantan karyawan Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat Kabupaten Temanggung.

Kali ini berkas yang dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang atas nama, Riyan Anggi. “Rabu (29/1/2020), berkas Riyan Anggi kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Fransisca Juwariyah, di Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (29/1/2020).

Riyan Anggi merupakan salah satu dari dua tersangka yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan. Tersangka sebelumnya adalah Triyono, dan sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Kasus korupsi di BKK Pringsurat, sebelumnya telah menjebloskan mantan Dirut BKK Pringsurat, Suharno, dan mantan Direktur BKK Pringsurat, Riyanto, ke penjara.

Barang bukti yang menguatkan dakwaan Riyan Anggi melakukan tindak pidana korupsi di BKK Pringsurat adalah, surat-surat dan dokumen. Hal itu juga dikuatkan keterangan dari sekira 20 saksi. Dalam kasus korupsi BKK Pringsurat, kerugian negara mencapai kurang lebih Rp114 miliar.

Sedangkan dana yang dikorupsi oleh Riyan Anggi sekira Rp350 juta. “Kalau tidak salah, dia sudah mengembalikan sekitar Rp200 juta,” ungkap Fransisca.

Sisca memastikan, kasus korupsi di lembaga keuangan milik pemerintah daerah itu tidak akan berhenti sampai di sini. Kejaksaan masih akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat. “Dalam waktu dekat nanti ada lagi tersangka baru, yang jelas kemarin waktu pemeriksaan saksi-saksi sudah terungkap, sementara satu-satu dulu,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...