YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengintensifkan pengawasan terhadap operasional pondokan agar tetap sesuai dengan izin yang dimiliki, sehingga fungsinya pun tidak disalahgunakan untuk fungsi lain, termasuk operasional hotel virtual.
“Aturan untuk pondokan sudah cukup jelas. Salah satunya adalah tidak boleh menyewakan kamar secara harian. Berbeda dengan manajemen hotel yang memungkinkan untuk menyewakan kamar secara harian,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Agus Winarto, di Yogyakarta, Minggu (19/1/2020).
Menurut dia, penyalahgunaan fungsi pondokan dimungkinkan terjadi di Kota Yogyakarta, sehingga pemilik pondokan memilih menyewakan kamar secara harian, karena berbagai fasilitas pendukung untuk kamar sudah cukup lengkap layaknya kamar hotel.
“Mungkin pondokan atau kamar kost tersebut disebut sebagai kost eksklusif. Tetapi, seharusnya tetap dioperasionalkan seperti pondokan. Tidak boleh untuk sewa harian,” katanya.
Karena itu, Agus mengatakan akan mengintensifkan pengawasan. ”Kalau memang sudah memiliki izin dan dioperasionalkan sesuai aturan untuk pondokan, tidak ada masalah. Kecuali, jika kamar disewakan harian. Itu baru masalah,” katanya.
Agus memastikan, Satpol PP Kota Yogyakarta akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan. Pemilik pondokan terancam sanksi hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp7,5 juta, bila tidak memiliki izin.
Pemilik pondokan juga dilarang menyelenggarakan pondokan campur atau untuk laki-laki dan perempuan dalam satu bangunan, dan tidak diperbolehkan menyewakan pondokan dalam waktu kurang dari satu bulan.