Mulai Juli Perumda Pasar Jaya Berlakukan Larangan Kantong Plastik

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Perumda Pasar Jaya mulai menerapkan kebijakan bebas kantong plastik atau kresek sekali pakai mulai Juli 2020 di semua pasar tradisional di DKI Jakarta. 

Menurut Direktur Usaha dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya, Anugrah Esa, seluruh pasar tradisional yang dikelola Perumda Pasar Jaya wajib menerapkan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) 142 tahun 2019, yang sudah di tetapkan Pemprov DKI.

“Kepada kepala pasar dan manajer area Perumda Pasar Jaya, per 1 Juli 2020 seluruh pasar tidak ada lagi yang menggunakan kantong kresek sekali pakai, serta segera mulai lakukan sosialisasi dan kampanye,” kata Anugrah di Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Menurutnya, ini langkah nyata dari Perumda Pasar Jaya, karena pasar tradisional salah satu yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di DKI Jakarta.

“Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah. Jika gerakan ini dimulai dari pasar-pasar tradisional, kita akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta,” katanya.

Sementara Direktur Utama PT. Ihalals Ummatin, Ki Agus Muhammad Faisal, mengatakan, kantong belanja ramah lingkungan memenuhi kriteria halalan thayyiban yang merupakan tuntutan agama.

“Apa-apa yang bermanfaat dan tidak merusak diri dan lingkungan,” tutur Kiagus.

Dia mengatakan, bahwa penggunaan plastik sekali pakai merupakan polimer yang sulit terurai atau dihindari. Dia menilai, kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan masih minim. Dia menyarankan masyarakat untuk menggunakan kantong yang halal dari bahan nabati, seperti tas goni dari rami dan lainnya.

“Kesadaran untuk menjaga lingkungan dengan menggunakan kantong yang halal dari bahan-bahan nabati, seperti tas goni dari rami, tas kanvas atau katun, kertas dan lainnya,” katanya.

Menurut Kiagus, Pergub 142 tahun 2019 sanksinya masih relatif lebih ringan dan pendekatannya persuasif dibandingkan regulasi di Afrika Selatan dan beberapa negara di Afrika lainnya, yang memberikan sanksi pidana 10 tahun untuk pengguna kantong plastik.

“Begitu pula di Italia dan beberapa negara di Eropa, yang mengatur jauh lebih ketat tentang pembatasan plastik ini,” katanya.

Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, Tiza Mafira, mengungkapkan, berdasarkan data Word Bank sekitar 400.000 ton sampah plastik masuk ke perairan Indonesia setiap tahunnya.

“Yang mayoritas berupa kantong kresek,” ujar Tiza.

Padahal, kantong plastik kresek hanya enam persen dari total produksi plastik. Namun, jenis ini paling mencemari lingkungan, lantaran sulit untuk dikumpulkan dan didaur ulang kembali.

Menurut Tiza, Pemprov DKI Jakarta yang memulai pembatasan kantong plastik kresek sangat logis.

“Karena jenis ini yang paling banyak mencemari lingkungan,” katanya.

Saat ini, di seluruh Indonesia terdapat 22 kota dan kabupaten yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.

“Jakarta merupakan salah satu yang paling matang terkait persiapan kebijakan ini. Jakarta memulai dari riset dan konsultansi publik sejak jauh hari,” kata Tiza.

DKI Jakarta, lanjut Tiza, berani mengatur pasar swalayan dan pasar rakyat sekaligus, karena memang pasar rakyat cukup signifikan menghasilkan sampah plastik. Mahkamah Agung juga sudah menegaskan, bahwa pemerintahan daerah berwenang mengatur pembatasan plastik sekali pakai di daerahnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan, sinergisitas antara pemerintah daerah, pelaku usaha dan konsumen sebagai penentu keberhasilan penerapan kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

“Ini akan efektif, jika kita bergerak bersama,” katanya.

Andono mengungkapkan, Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat, mengatur kewajiban pengelola pasar rakyat untuk memberlakukan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) kepada seluruh pelaku usaha, yang melakukan kegiatan usaha di lingkungan pasar rakyat.

Pengelola pasar rakyat, ungkap Andono, juga berkewajiban melakukan sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di lingkungan pasar rakyat yang dikelolanya, mengenai kebijakan ini.

Selain itu, pelaku usaha di pasar rakyat wajib untuk tidak menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai, menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada para konsumennya.

Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, Edy Mulyanto, menyampaikan terdapat delapan Bab dan 30 Pasal dalam Pergub 142 tahun 2019.

“Pada prinsipnya mengurangi timbulan sampah dengan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat diguna ulang,” tutup Edi.

Lihat juga...