LPSK Kerja Sama Perlindungan Saksi Pelanggaran HAM Berat

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan banyak hasil yang dicapai dari kerja sama kedua belah pihak sehingga bisa dinikmati para korban.

Meskipun di satu sisi, tetap diperlukan pembenahan agar pelayanan kepada korban menjadi lebih baik.

“Pengalaman dalam suatu forum, saat sesi tanya jawab, antusiasme korban sangat tinggi. Mereka harap ada peningkatan layanan, tidak saja dari sisi kuantitatif, tetapi juga kualitas. Komnas HAM tetap menempatkan program (PHB masa lalu) sebagai program strategis,” ungkap Taufan.

Dia mengajak LPSK untuk bahu-membahu mendorong pemerintah agar mau mendukung pendanaan lebih besar lagi, sebab aspek keadilan dan kemanusiaan dalam membantu korban PHB akan dikenang oleh elemen bangsa karena nilai kemuliaannya sangat tinggi.

Ada beberapa hal penting yang diatur dalam Nota Kesepahaman “Perlindungan Saksi dan Korban Pelanggaran HAM dan HAM yang Berat” yang baru saja ditandatangani ini, yakni perlindungan pelapor/pengadu saksi dan/atau korban; layanan bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Selanjutnya surat keterangan pelanggaran HAM yang berat; kronologi atas peristiwa yang dialami saksi dan/atau korban; fasilitasi kompensasi; peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia untuk perbaikan pelayanan kepada saksi dan korban; serta kegiatan lainnya sesuai kesepakatan. (Ant)

Lihat juga...