Larangan Kendaraan ODOL di Pelabuhan, Tantangan Pengusaha Ekspedisi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Saat dilakukan pemangkasan ukuran kendaraan dan muatan diturunkan akan membutuhkan biaya bongkar muat lebih besar. Antisipasi risiko tersebut sebagian pemilik usaha ekspedisi memilih mengikuti aturan ODOL.

Pantauan Cendana News, potensi masuknya kendaraan ODOL masih terjadi di pelabuhan penyeberangan dan jalan tol. Pemasangan alat WIM di jalan tol tepat di gerbang tol utara masih bisa diakali pengendara dengan masuk ke gerbang Bakauheni Utara.

Selain itu belum dipasangnya timbangan kendaraan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni berimbas kendaraan bebas menyeberang ke Merak melalui Bakauheni.

Warsa, ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gapasdap Bakauheni menyebut larangan ODOL sangat tepat. Sebab sejumlah kapal mengalami imbas adanya kendaraan ODOL.

Warsa, kepala DPC Gapasdap Bakauheni Lampung Selatan saat ditemui Cendana News, Minggu (26/1/2020) – Foto: Henk Widi

Patah pintu masuk kapal (ramdoor) pada kapal dan jembatan penghubung dengan kapal telah beberapa kali terjadi. Imbasnya pelayanan kapal berpotensi terjadi karena harus dilakukan perbaikan dalam waktu lama.

“Kerugian jika kendaraan ODOL masih jalan tentu bagi operator pelabuhan, operator kapal dan pemilik usaha ekspedisi,” ungkap Warsa.

Ia menyebut sosialisasi telah dilakukan dalam pengetatan larangan kendaraan ODOL di pelabuhan penyeberangan. Pemasangan alat sensor di loket pembelian tiket menurutnya akan menjadi cara penerapan larangan ODOL pada 1 Februari mendatang.

Kendaraan yang tidak kelebihan muatan dan ukuran menurutnya akan meningkatkan faktor keselamatan pelayaran.

Lihat juga...