Larangan Kendaraan ODOL di Pelabuhan, Tantangan Pengusaha Ekspedisi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Sejumlah insiden kecelakaan lalu lintas menurutnya diakibatkan kendaraan ODOL diantaranya rem blong dan pecah ban di jalan tol.

“Larangan kendaraan ODOL tentunya justru akan memberi dampak positif meski menjadi tantangan bagi pengusaha, salah satunya dengan menertibkan muatan dan ukuran kendaraan secara mandiri demi faktor keselamatan bukan karena takut ditilang,” ungkap Harry saat ditemui Cendana News di dekat gerbang tol Lematang, Lampung Selatan, Minggu (26/1/2020).

Harry menyebut pernah mendapat teguran pada Agustus 2018 silam saat ada operasi Gakkum kendaraan ODOL. Operasi gakkum di pintu masuk jalan tol trans Sumatera dilakukan dengan memakai timbangan portable dan pengukuran memakai meteran.

Setelah dipasang alat WIM pada gerbang tol Bakauheni Utara ia menyebut kendaraan yang masih lolos di pelabuhan penyeberangan melintas melalui Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Meski masih bisa mengelak, sesuai aturan kendaraan ODOL mulai dilarang melintas melalui pelabuhan penyeberangan. Aturan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) tersebut mulai disosialisasikan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VI Bengkulu-Lampung.

Baner imbauan dipasang di ruas jalan tol dan pelabuhan Bakauheni terkait pemberlakuan larangan ODOL pada 1 Februari mendatang.

“Tantangan bagi pengusaha tentunya akan sedikit rugi kalau muatan kurang, tapi demi keselamatan jangka panjang larangan ODOL positif,” beber Harry.

Harry menyebut larangan ODOL di tol dan pelabuhan akan membuat sopir berpikir dua kali melayani muatan berlebih. Sebab jika ada operasi maka akan dikenakan tilang dengan denda tidak sedikit.

Lihat juga...