Larangan Kendaraan ODOL di Pelabuhan, Tantangan Pengusaha Ekspedisi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

LAMPUNG – Penerapan larangan kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL) mulai diterapkan di sejumlah ruas jalan.

Setelah diterapkan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sejak Agustus 2018 hingga pemasangan alat Weight in Motion (WIM) untuk sensor berat dan muatan kendaraan di bulan Januari 2020, larangan ODOL akan diberlakukan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni-Merak.

Sosialisasi larangan ODOL diakui Harry, salah satu pengemudi kendaraan ekspedisi telah dilakukan setahun terakhir.

Harry (kanan) pemilik kendaraan ekspedisi menimbang muatan besi dan karet sebelum dibawa melalui jalan tol Sumatera dan pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Minggu (26/1/2020) – Foto: Henk Widi

Ia menyebut tidak ambil pusing akan adanya larangan ODOL di jalan tol dan pelabuhan penyeberangan.

Sebab sebagai pemilik usaha ekspedisi ia menyebut kendaraan miliknya hanya memiliki bobot sekitar 10 ton maksimal dengan muatan. Sementara kendaraan ODOL yang dilarang umumnya lebih dari 60 ton.

Harry juga menyebut strategi pemilik usaha ekspedisi dengan melakukan penimbangan muatan. Ia menyebut perusahaan memiliki alat pengecek berat muatan dan sekaligus panjang kendaraan.

Langkah tersebut dilakukan mengantisipasi adanya operasi penegakan hukum (Gakkum) kendaraan ODOL. Ia menyebut dalam operasi yang digelar sebelumnya sejumlah kendaraan telah menjalani sidang bukti pelanggaran (tilang) akibat ODOL.

Sosialiasi selama hampir setahun menurutnya mulai menyadarkan sejumlah pemilik usaha ekspedisi. Sebab sejumlah kendaraan dengan muatan, ukuran berlebih berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Sejumlah insiden kecelakaan lalu lintas menurutnya diakibatkan kendaraan ODOL diantaranya rem blong dan pecah ban di jalan tol.

“Larangan kendaraan ODOL tentunya justru akan memberi dampak positif meski menjadi tantangan bagi pengusaha, salah satunya dengan menertibkan muatan dan ukuran kendaraan secara mandiri demi faktor keselamatan bukan karena takut ditilang,” ungkap Harry saat ditemui Cendana News di dekat gerbang tol Lematang, Lampung Selatan, Minggu (26/1/2020).

Harry menyebut pernah mendapat teguran pada Agustus 2018 silam saat ada operasi Gakkum kendaraan ODOL. Operasi gakkum di pintu masuk jalan tol trans Sumatera dilakukan dengan memakai timbangan portable dan pengukuran memakai meteran.

Setelah dipasang alat WIM pada gerbang tol Bakauheni Utara ia menyebut kendaraan yang masih lolos di pelabuhan penyeberangan melintas melalui Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Meski masih bisa mengelak, sesuai aturan kendaraan ODOL mulai dilarang melintas melalui pelabuhan penyeberangan. Aturan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) tersebut mulai disosialisasikan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VI Bengkulu-Lampung.

Baner imbauan dipasang di ruas jalan tol dan pelabuhan Bakauheni terkait pemberlakuan larangan ODOL pada 1 Februari mendatang.

“Tantangan bagi pengusaha tentunya akan sedikit rugi kalau muatan kurang, tapi demi keselamatan jangka panjang larangan ODOL positif,” beber Harry.

Harry menyebut larangan ODOL di tol dan pelabuhan akan membuat sopir berpikir dua kali melayani muatan berlebih. Sebab jika ada operasi maka akan dikenakan tilang dengan denda tidak sedikit.

Saat dilakukan pemangkasan ukuran kendaraan dan muatan diturunkan akan membutuhkan biaya bongkar muat lebih besar. Antisipasi risiko tersebut sebagian pemilik usaha ekspedisi memilih mengikuti aturan ODOL.

Pantauan Cendana News, potensi masuknya kendaraan ODOL masih terjadi di pelabuhan penyeberangan dan jalan tol. Pemasangan alat WIM di jalan tol tepat di gerbang tol utara masih bisa diakali pengendara dengan masuk ke gerbang Bakauheni Utara.

Selain itu belum dipasangnya timbangan kendaraan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni berimbas kendaraan bebas menyeberang ke Merak melalui Bakauheni.

Warsa, ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gapasdap Bakauheni menyebut larangan ODOL sangat tepat. Sebab sejumlah kapal mengalami imbas adanya kendaraan ODOL.

Warsa, kepala DPC Gapasdap Bakauheni Lampung Selatan saat ditemui Cendana News, Minggu (26/1/2020) – Foto: Henk Widi

Patah pintu masuk kapal (ramdoor) pada kapal dan jembatan penghubung dengan kapal telah beberapa kali terjadi. Imbasnya pelayanan kapal berpotensi terjadi karena harus dilakukan perbaikan dalam waktu lama.

“Kerugian jika kendaraan ODOL masih jalan tentu bagi operator pelabuhan, operator kapal dan pemilik usaha ekspedisi,” ungkap Warsa.

Ia menyebut sosialisasi telah dilakukan dalam pengetatan larangan kendaraan ODOL di pelabuhan penyeberangan. Pemasangan alat sensor di loket pembelian tiket menurutnya akan menjadi cara penerapan larangan ODOL pada 1 Februari mendatang.

Kendaraan yang tidak kelebihan muatan dan ukuran menurutnya akan meningkatkan faktor keselamatan pelayaran.

Saat larangan ODOL diterapkan ia menyebut sejumlah perusahaan ekspedisi harus melakukan antisipasi. Saat terjadi kelebihan muatan penyiapan gudang penyimpanan di dekat pelabuhan Bakauheni bisa memungkinkan.

Meski demikian biaya operasional akan membengkak untuk sewa gudang dan bongkar muat. Solusi paling aman diakuinya kendaraan ekspedisi memuat barang tidak berlebih dan ukuran kendaraan sesuai spesifikasi.

Lihat juga...