Larangan Kendaraan ODOL di Pelabuhan, Tantangan Pengusaha Ekspedisi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
LAMPUNG – Penerapan larangan kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL) mulai diterapkan di sejumlah ruas jalan.
Setelah diterapkan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sejak Agustus 2018 hingga pemasangan alat Weight in Motion (WIM) untuk sensor berat dan muatan kendaraan di bulan Januari 2020, larangan ODOL akan diberlakukan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni-Merak.
Sosialisasi larangan ODOL diakui Harry, salah satu pengemudi kendaraan ekspedisi telah dilakukan setahun terakhir.

Ia menyebut tidak ambil pusing akan adanya larangan ODOL di jalan tol dan pelabuhan penyeberangan.
Sebab sebagai pemilik usaha ekspedisi ia menyebut kendaraan miliknya hanya memiliki bobot sekitar 10 ton maksimal dengan muatan. Sementara kendaraan ODOL yang dilarang umumnya lebih dari 60 ton.
Harry juga menyebut strategi pemilik usaha ekspedisi dengan melakukan penimbangan muatan. Ia menyebut perusahaan memiliki alat pengecek berat muatan dan sekaligus panjang kendaraan.
Langkah tersebut dilakukan mengantisipasi adanya operasi penegakan hukum (Gakkum) kendaraan ODOL. Ia menyebut dalam operasi yang digelar sebelumnya sejumlah kendaraan telah menjalani sidang bukti pelanggaran (tilang) akibat ODOL.
Sosialiasi selama hampir setahun menurutnya mulai menyadarkan sejumlah pemilik usaha ekspedisi. Sebab sejumlah kendaraan dengan muatan, ukuran berlebih berpotensi mengakibatkan kecelakaan.