Korban Banjir Jakarta Daftarkan Gugatan ‘Class Action’
Editor: Makmun Hidayat
Azas juga mengatakan akibat dari banjir tersebut warga menanggung kerugian. Dia memperkirakan kerugian sebesar Rp42,3 miliar.
“Kurang lebih ini ada 243 warga korban banjir Jakarta. Ya di lima wilayah, kerugiannya ada sekitar Rp42,3 miliar yang menjadi materi gugatan,” kata Azas.
Nomor gugatan tersebut telah teregister dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Sementara juru bicara tim advokasi banjir Jakarta 2020, Alvon K. Palma mengatakan para korban yang menggugat itu meminta ganti rugi sebesar Rp42 miliar. Gugatan itu, tegas Alvon, tidak bermuatan politik dalam menyerang pribadi Anies Baswedan.
“Kami biasa menggugat pemerintah (Anies Baswedan),” kata Alvon.
Menurut dia, ganti rugi yang diminta oleh para korban merupakan nominal yang sesuai dengan kerugian dan dihitungkan langsung oleh para korban. “Mereka (para korban) menyertakan sendiri (nominal) kerugiannya,” tutup Alvon.