Korban Banjir Jakarta Daftarkan Gugatan ‘Class Action’
Editor: Makmun Hidayat
“Seperti biasa, sebetulnya di Jakarta kalau ada banjir itu ada informasi yang diberikan pada masyarakat, sehingga masyarakat punya waktu mempersiapkan. Lalu tidak jalannya sistem bantuan darurat atau emergency response,” katanya.
Azas menyatakan bahwa Anies lalai dalam bencana banjir ini. Pemprov dan Gubernur disebut tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Dalam gugatannya, warga menilai Anies melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengajuan Gugatan onrechtmatige overheidaads.
“Jadi (gugatan soal) bagaimana mereka (pemerintah) itu melakukan kesiapsiagaan dalam penanggulangan banjir,” kata dia.
Azas menilai ada indikasi Gubernur Anies melanggar hukum karena tidak adanya peringatan dini kepada warganya akan datang banjir. Sebab tidak adanya peringatan dini tersebut, warga jadi kelimpungan mengevakuasi segala harta bendanya.
“Gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pertanyaannya, apa sih dasar gugatannya, dasar gugatannya, Gubernur DKI Jakarta lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya. Kewajiban hukumnya harus melindungi warga Jakarta atau orang yang ada di Jakarta ketika itu supaya tidak berdampak buruk sekali dari banjir yang terjadi,” tuturnya.
Warga penggugat menuntut adanya kompensasi atas kerugian banjir tersebut. Azas menyebut banyak korban banjir yang tidak mendapatkan bantuan yang semestinya.
“Mengevakuasi diri sendiri, sampai ada yang akhirnya mengevakuasi di halte Transjakarta, di pinggir tol segala macam. Bahkan di Jakarta Utara, itu tidurnya di kontainer yang di Cilincing,” kata Azas.