Disdukcapil Pekanbaru Pindahkan Tempat Layanan Masyarakat

PEKANBARU  – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru memindahkan tempat pelayanan pengurusan akta kelahiran dan kematian dari unit pelaksana teknis dinas di kantor kecamatan ke kantor dinas sejak Januari 2020.

“(Layanan) pengurusan sudah kita alihkan di kantor dinas, jadi warga bisa langsung ke kantor Dinas Dukcapil Kota Pekanbaru,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Irma Novrita di Pekanbaru, Senin.

Pemindahan lokasi pelayanan, menurut dia, ditujukan untuk memudahkan warga mengakses pelayanan dalam sistem pelayanan kependudukan terpadu satu pintu yang juga mencakup pelayanan pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun demikian, menurut dia, layanan pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) masih dilakukan di unit pelaksana teknis dinas di kantor kecamatan.

“Untuk pengurusan KIA paling lama sesuai operasional prosedur yakni selama 14 hari kerja dan tidak dipungut biaya,” katanya. (Ant)

Lihat juga...