Belum Ada Pekerja Toko di Sikka Mengadu Soal UMP

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

MAUMERE – Para pekerja yang selama ini bekerja di toko-toko yang ada di kota Maumere kabupaten Sikka masih banyak yang menerima upah jauh di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang jadi patokan standar upah dan wajib ditaati.

Para pekerja di toko-toko tersebut rela bekerja meskipun menerima upah yang jauh di bawah UMP bahkan para pekerja di toko ini pun tidak mengadukan soal upah mereka ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sikka.

Germanus Goleng, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Sikka, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), saat ditemui di gedung DPRD Sikka, Rabu (29/1/2020). Foto: Ebed de Rosary

“Selama ini tidak ada pekerja toko yang mengadu, hanya mahasiswa saja yang datang mengadu ke kami,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Sikka, Germanus Goleng, Rabu (29/1/2020).

Germanus mengerahkan tenaga kerja di pertokoan buat pengaduan supaya Disnakertrans mengurus tetapi dengan catatan harus menerima risiko.

Pernah ada tenaga kerja yang mengadu upahnya di bawah standar dan perusahaan dipanggil tetapi setelah dibayarkan haknya, besoknya pekerja tersebut diberhentikan.

“Saya tantang silakan kerahkan karyawan di toko buat pengaduan dan kita buat gebrakan agar toko-toko tutup dan tenaga kerja diberhentikan. Setelah mereka diberhentikan mari kita cari jalan keluar bersama-sama,” sebutnya.

Germanus katakan, seorang pelayan toko dengan Sumber Daya Manusia (SDM) terbatas dituntut untuk diberi gaji sesuai UMP padahal diberi gaji Rp500 ribu saja dia mau karena dirinya juga tinggal di ruko dan makan minum juga ditanggung perusahaan.

Lihat juga...