20 Tahun Pasif, KUD di Sumbar Kembali Salurkan Pupuk

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Apalagi Pemprov Sumatera Barat tengah berupaya memperbanyak produksi pertanian dan perkebunan, dan pupuk adalah komponen terpenting.

Ia menjelaskan, proses untuk pengajuan KUD menjadi pihak pendistribusian pupuk, bisa datang langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Barat dengan membawa surat, berapa jumlah pupuk yang ingin didistribusikan.

Nantinya, Dinas Koperasi dan UKM akan berkoodinasi dengan Biro Perekonomian Setdaprov Sumatera Barat, terkait alokasi pupuk untuk didistribusikan ke KUD di sejumlah daerah di Sumatera Barat.

“Saya tidak ada menetapkan kapan hari terakhir KUD harus mengajukan jumlah pupuk yang ingin didistribusikan. Tapi alangkah lebih baik, jika segera direspon surat yang telah lama disebar itu,” tegasnya.

Dikatakannya, ada kemungkinan alasan sampai sekarang KUD tak kunjung merespon surat yang telah disebarkan itu, dimana semenjak KUD tidak diperbolehkan lagi pendistribusikan pupuk, KUD sibuk dengan berbagai kegiatan dan perannya di kalangan masyarakat.

Tapi, akan sangat disayangkan jika peluang ini tidak dimanfaatkan oleh KUD, mengingat telah adanya kepastikan penghapusan tagih oleh pihak perbankan, tentang tunggakan yang lalu.

Zirma menyebutkan, memahami dalam sistem rantai koperasi itu, apabila ada anggota koperasi yang bertani, maka petani akan membutuhkan pupuk.

Di sini KUD menjadi penolong atas kebutuhan dari anggotanya itu. Artinya, tidak melepaskan anggota koperasinya malah membeli pupuk ke tempat lain, padahal KUD adalah lembaga yang seharusnya bisa memenuhi pupuk itu.

“Koperasi itu kan konsepnya dari anggota untuk anggota, jadi tepat kini bagi KUD untuk memulai kembali menyalurkan pupuk. Artinya tahun ini dibuka lagi lembaran baru untuk masa depan koperasi yang lebih baik,” ucapnya.

Lihat juga...