Pemprov DKI: Revitalisasi Trotoar Sesuai Aturan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Dia menuturkan, salah satu pemilik lahan dan gedung bank itu sebelumnya sudah melakukan pertemuan langsung dengan Pemprov DKI untuk melakukan kerja sama.
“Pemilik lahan dan gedung salah satu bank tersebut dan Pemprov DKI pada 20 November lalu. Di dalam kerja sama itu, bank tersebut mendukung dan mempersilakan Pemprov DKI untuk melakukan pembangunan trotoar di area trase daerah milik jalan yang sebagian lahannya masih milik persil, serta pemanfaatan lahan itu sebagai area publik,” ujarnya.
Salah satu hasil kerja sama tersebut adalah pemilik lahan harus menyesuaikan inrit (jalan akses masuk) dan lahan parkir dengan revitalisasi trotoar yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
“Kewajiban salah satu bank itu untuk membuat penyesuaian level (ketinggian) akses masuk ke gedung mereka, dengan trotoar yang telah terbangun dan melakukan penyesuaian di lahan area parkir (yang mereka miliki),” ungkapnya.
Dia memberikan bukti foto penampakan revitalisasi trotoar yang diambil dari udara (drone), dalam foto itu terdapat, akses masuk mobil sudah ada dan dibangun Pemprov DKI. Tetapi karena pemilik lahan dan bangunan belum melakukan penyesuaian level di area halamannya, sehingga masyarakat mengalami kesulitan masuk dan mengakses layanan.
“Sebagian lahan parkir bank tersebut, selama ini berada di trase daerah milik jalan. Artinya, selama ini masyarakat memarkir kendaraan bermotornya di area yang diperuntukkan trotoar,” imbuhnya.
Dia mengatakan pihak bank justru sudah menyalahi aturan sehingga disegel.
“Pihak bank itu sudah mengetahui (kewajiban tersebut) karena secara Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mereka menyalahi aturan, karenanya disegel saat itu,” pungkasnya.