Pemprov DKI Dinilai Tidak Tegas Tegakkan Pergub 132/2018
JAKARTA – Ombudsman perwakilan Jakarta menilai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak tegas dalam menegakkan Peraturan Gubernur No.132/2018. Hal itu memicu terjadinya konflik di apartemen Mediterania Palace Residences.
Untuk itu Ombudsman perwakilan Jakarta akan memanggil ulang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, dalam hal ini DPRKP, Biro Hukum, Satpol PP, dan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta. Hal itu untuk mendapatkan penyelesaian konflik tersebut. “Panggilan ini dilakukan, karena sejak permintaan keterangan pertama sampai dengan hari ini, jajaran Pemprov DKI Jakarta belum memberikan perlindungan yang maksimal kepada para pengurus P3SRS,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, Rabu (18/12/2019) malam.
Pergub No.132/2018, tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun, dianggap Ombudsman memicu munculnya dualisme kepengurusan pengelolaan apartemen di Kemayoran tersebut. Ombudsman menilai, ketidaktegasan Pemprov DKI Jakarta untuk mengawal produk hukumnya termasuk mengawal pengelolaan apartemen Mediterania dari pengurus lama yaitu Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), malah menyebabkan terjadinya penyerangan oleh pengurus lama kepada pengurus baru. “Padahal pengurus baru, P3SRS merupakan pengurus yang sah menurut Pergub 132 tahun 2018 tersebut,” kata Teguh.
Penyerangan yang dilakukan pengurus lama kepada pengurus baru serta penghuni apartemen terjadi dalam berbagai bentuk. Termasuk penghentian pelayanan air dan listrik yang terjadi selama satu bulan, tepatnya mulai 23 Juli sampai dengan 21 Agustus 2019 lalu.
Penyerangan berikutnya terjadi secara fisik yang dilakukan pengurus lama PPRS kepada pengurus baru P3SRS yakni pengerusakan kantor P3SRS pada November 2019 lalu. Dampak lain dari ketidaktegasan tersebut yaitu, peralihan aset tidak dapat dilakukan dan P3SRS yang sah tidak bisa menarik iuran kepada seluruh warga apartemen serta pengurus yang lama.
Walau telah menyerahkan nomor rekening yang sah kepada P3SRS, namun pengurus lama PPRS membuat rekening baru di Bank Artha Graha atas nama mereka, walau keabsahan pengurus lama sudah tidak diakui oleh Pemprov DKI Jakarta. Para pengurus lama yang merasa masih menguasai seluruh fasilitas dan aset fisik apartemen, kemudian meminta warga apartemen membayar Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) ke rekening tersebut jika masih ingin menikmati fasilitas di lingkungan apartemen Mediterania.
Sebelumnya, Ombudsman perwakilan Jakarta menyoroti sengketa pengurus apartemen Mediterania Palace Residence, dan memanggil SKPD terkait yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta untuk dimintai keterangannya.
Pada pemanggilan pertama, Ombudsman meminta SKPD terkait bertindak tegas terhadap pengurus lama, dan memberikan perlindungan kepada pengurus P3SRS. Tetapi, DPRKP pada saat itu berasalan tidak memiliki kewenangan eksekutorial, tapi hanya menjadi fasilitator terhadap pembentukan P3SRS saja. DPRKP kepada Ombudsman mengakui terkait masalah peralihan aset dan perlindungan kepada para pengurus P3SRS sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan masalah hukum para pengurus P3SRS sendiri.
Teguh mengatakan, DPRKP panggil sebagai leading sector pelaksanaan Pergub 132/2018, Biro Hukum sebagai tim hukum Pemprov, Satpol PP sesuai dengan tupoksinya sebagai penegak perda dan pergub. “Sementara TGUPP sebagai inisiator Pergub 132/2018, dan tentu saja sebagai koordinator percepatan kebijakan dan pelaksanaan peraturan dan pembangunan di jajaran Pemprov DKI,” kata Teguh. (Ant)