Pelaku Perburuan Harimau Sumatra, Dibekuk
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra, Eduward Hutapea, mengapresiasi kerja sama KLHK dan POLRI serta masyarakat yang berhasil mengungkap adanya kejahatan yang mengancam kelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar, terutama jika dikaitkan dengan konflik manusia dengan Harimau Sumatra yang terjadi beberapa tahun belakangan ini, menunjukkan potensi permasalahan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan motif keuntungan pribadi.
Pemerintahan melalui KLHK, kata dia, pasti sangat serius dengan permasalahan ini (konflik hariamau dan manusia), termasuk dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya terkait kasus itu, Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatra, Alfian Hardiman, mengatakan akan menerapkan proses penegakan hukum sebagaimana mestinya, dan meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan, baik secara langsung maupun melalui siber patrol, menjerat perdagangan secara daring yang terkait dengan aktivitas para pelaku.
Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK terhadap pelaku, diterapkan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta. (Ant)