Pelaku Jual Beli Senjata Api Diciduk Polresta Tangerang

Polisi menjerat Ec dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan.

Hal tersebut, katanya, karena tersangka diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin. [Ant]

Lihat juga...