MK: Masa Tunggu Napi Koruptor untuk Jadi Cakada 5 Tahun
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA –Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materil Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sebab pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sehingga bagi mantan narapidana, khususnya korupsi memilik masa tunggu 5 tahun setelah menjalani penjara baru bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah (cakada).
“Amar putusan. Mengadili, dalam provisi: Mengabulkan permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian, 2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan uji materil UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Dengan demikian lanjut Anwar, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat sepanjang berkenaan dengan syarat menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016, ternyata terdapat dua kepentingan konstitusional yang keduanya berkait langsung dengan kebutuhan untuk membangun demokrasi yang sehat, yaitu kepentingan orang-perseorangan warga negara yang hak konstitusionalnya untuk dipilih dalam suatu jabatan publik, dijamin oleh konstitusi dan kepentingan masyarakat secara kolektif untuk mendapatkan calon pemimpin yang berintegritas yang diharapkan mampu menjamin pemenuhan hak konstitusionalnya atas pelayanan publik yang baik serta kesejahteraan, sebagaimana dijanjikan oleh demokrasi, juga dilindungi oleh konstitusi.