Karantina Lampung Amankan 30 Ribu Burung, Sebagian Satwa Dilindungi
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
Upaya perlalulintsan sejumlah satwa burung menurutnya mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 1992. Pelanggaran terhadap persyaratan karantina merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum baik penjara maupun denda.
Hifzon Zawahiri, Kepala Seksi Konservasi Wulayah III Sumber Daya Alam Bengkulu Lampung menyebutkan, ratusan ekor satwa hasil pengamanan oleh kepolisian, karantina yang diserahterimakan ke ke BKSDA awalnya akan direhabilitasi untuk dilepasliarkan.
“Pelepasliaran sejumlah satwa liar yang sebagian dilindungi akan dilakukan pada sejumlah hutan lindung,” sebutnya.
Sebagian wilayah konservasi BKSDA Bengkulu meliputi provinsi Bengkulu dan Lampung seluas 84.337,64 hektare. Sebagian wilayah ada di provinsi Lampung dengan luas mencapai 35.335 hektare.
Sepanjang 2019, pelepasliaran satwa dilakukan pada sejumlah lokasi. Ratusan ekor satwa jenis reptil, burung dilepasliarkan di Register 3 Gunung Rajabasa, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman Bandarlampung, Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Lembah Hijau.
Pelepasliaran pada kawasan konservasi dilakukan karena adanya tegakan pohon yang cocok untuk habitat satwa. Pelepasliaran di Tahura Wan Abdulrahman di antaranya dilakukan karena wilayah tersebut memiliki tanaman tegakan berbagai jenis. Kawasan seluas 28 ribu hektare akan menjadi habitat alami satwa dengan penjagaan dari polisi kehutanan mencegah upaya perburuan liar.
“Sejumlah tanaman yang sengaja dibudidayakan masyarakat cocok menjadi habitat alami bagi sejumlah satwa yang dilepasliarkan,” tambahnya.